Ini Serius? Ternyata Segini Besar Gaji Staf Khusus Presiden: Pantes Putri Tanjung Bisa Tajir Banget!

9 September 2022 18:30 WIB
Simak penjelasan soal gaji Staf Khusus Presiden berikut ini.
Simak penjelasan soal gaji Staf Khusus Presiden berikut ini. ( Tangkapan layar Instagram @ayukartikadewi)

Sonora.ID - Tak banyak orang yang mengetahui secara detail soal jumlah gaji Staf Khusus Presiden dalam sebulan.

Sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus yang bakal membantunya menjalankan tugas sebagai Kepala Negara.

Tujuh dari tiga belas orang yang dipilih Presiden Jokowi tersebut berasal dari generasi millenial.

Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma'ruf.

Dalam tubuh pemerintahan, Staf Khusus Presiden digolongkan sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk guna memperlancar pelaksanaan tugas Presiden RI, selain tugas-tugas yang termasuk dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah yang lainnya.

Ketika menjalankan tugas, tiap Staf Khusus diberi mandat oleh Presiden untuk memegang bidangnya masing-masing.

Lantas, untuk ukuran peran yang strategis semacam ini, berapa gaji yang diterima Staf Khusus Presiden dalam sebulan?

Untuk tahu jawabannya, simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Repbublik Indonesia Nomor 144 tahun 2015, gaji yang diterima Staf Khusus Presiden ialah sebesar Rp 51.000.000 per bulan.

Baca Juga: Nggak Nyangka! Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Segini Tabungan dan Gaji yang Diterima Brigadir J per Bulan Dulu

Dalam Peraturan Presiden tersebut, telah ditentukan pula aturan soal besaran hak keuangan yang diterima Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, wakil sekretaris pribadi Presiden, asisten, serta pembantu asisten.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm