Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

16 September 2022 16:15 WIB
Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo ( Tribun News)

"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Gilang, Kamis (15/9/2022).

Tak hanya itu, Gilang juga mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, dirinya akan memanggil para saksi dan tersangka.Rencana pemanggilan saksi dan tersangka tersebut akan dilakukan pada Selasa (20/9/2022).

"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020,"tambahnya.

Gilang mengatakan dari penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. Sementara itu, dirinya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penyalahgunaan Dana BUMDes Berjo Di Karanganyar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm