Sidak KTR, Pegawai Makassar Kedapatan Merokok di Kawasan Larangan

21 September 2022 11:15 WIB
Sidak satgas Kawasan Tanpa Rokok Makassar di kantor pemerintahan
Sidak satgas Kawasan Tanpa Rokok Makassar di kantor pemerintahan ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan inpeksi mendadak, Rabu (21/9/2022).

Dalam sidak, seorang pegawai kedapatan merokok saat bekerja melayani masyarakat. Kegiatan diawali briefing di puskesmas dahlia.

Tim kemudian menyebar dan mendatangi sejumlah tempat, salah satunya kantor kecamatan Mariso.

Di lokasi ini, petugas tidak menemukan adanya ruangan khusus merokok atau smoking area.

Baca Juga: Sidak Pasca Kenaikan BBM, Anggota DPRD Jateng Temui Bupati Karanganyar

Pengecekan berlanjut di kantor lurah kampung buyang, jalan seroja. Di ruang pelayanan, tim menemukan seorang pegawai tengah asyik merokok.

Petugas yang melihat langsung melakukan peneguran agar tidak merokok sembarangan.

Selain itu, oknum tersebut didata dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Itu pegawai disini. Melanggar karena merokok dalam ruangan, kami buat berita acara dan berikan sanksi tertulis, kalau kedapatan lagi kita sanksi tegas berupa denda atau tipiring," kata tim penindakan dari Satpol PP Makassar, Irwan.

Baca Juga: Parah! Alat Pemadam Api Hotel Bintang di Banjarmasin Tak Layak

Dia menjelaskan, oknum pegawai yang kedapatan hanya diberikan pembinaan.

Selanjutnya, tim memasang sejumlah stiker berisi tulisan dilarang merokok untuk ditempel di tempat strategis yang berada di sekitar gedung.

"Tadi alasannya belum ketahui tentang perda KTR, jadi kita minta lurah disini agar mengimbau seluruh stafnya untuk tidak melakukan pelanggaran atau merokok di dalam area kawasan perkantoran," tambahnya.

Sejumlah tempat yang juga didatangi yaitu fasilitas umum seperti sekolah, masjid hingga restoran atau rumah makan.

Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebelumnya mengaku telah mengusul dibuatnya peraturan wali kota (Perwali).

Hal itu secara khusus mengatur tentang pengawasan dan penindakan. Tujuannya, sebagai penguatan perda KTR nomor 4 tahun 2013.

"Poin revisi itu tentang prosedur penegakan tipiring (sanksi) supaya lebih mempercepat penegakannya," kata satgas KTR Makassar, Adi Novrisa Perdana.

Dia mengatakan, langkah ini seiring tingkat kepatuhan masyarakat atas regulasi tersebut masih rendah yaitu di angka 11 persen.

Seperti dalam hasil survei lembaga Hasanuddin Contact. Terlebih, penindakan denda belum bisa langsung diterapkan karena banyak warga yang mengaku tidak mengerti dan memahami.

Baca Juga: Parah! Alat Pemadam Api Hotel Bintang di Banjarmasin Tak Layak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm