Dinas Pertahanan Bentuk Tim Pusaka, Kembalikan Fungsi Aset yang Diserobot

23 September 2022 21:00 WIB
Akhmad Namsum (kanan), Kepala Dinas Pertanahan Makassar
Akhmad Namsum (kanan), Kepala Dinas Pertanahan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Pertanahan setempat resmi membentuk tim khusus.

Tugasnya, melakukan pengamanan dan mengembalikan fungsi aset yang dikuasai pihak ketiga.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan tim bernama Pusaka, singkatan dari pengembalian fungsi lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga: Razia Penginapan, Dinas Sosial Makassar Gagalkan Prostitusi Via Daring

Tim telah bekerja secara resmi usai ditetapkan melalui SK Wali Kota Makassar Nomor 2593/310.05 tahun 2022. Sejumlah instansi yang dilibatkan yaitu OPD, unsur Kepolisian, TNI, kejaksaan dan stakeholder terkait.

"Ini penting dalam rangka bagaimana aset lahan fasum dan fasos itu bisa bermanfaat secara umum demi kepentingan masyarakat. Menyangkut ini, ada regulasi yang harus menjadi pedoman kita dalam implementasinya," ujarnya saat ditemui di Balaikota.

Dia memaparkan hasil kerja tim Pusaka usai dibentuk. Tercatat, sudah ada tiga aset yang berhasil diamankan.

Rinciannya, dua aset seluas 500 meter persegi di jalan yusuf daeng ngawing dan rumah dinas yang berlokasi di kompleks PDAM, Jalan Ratulangi.

"Yang ketiga barusan tadi pagi di kompleks PDAM. Luas lahannya kurang lebih 200 meter dan satu rumah dinas kesehatan juga punya, karena pemerintah selalu mengedepankan persuasif dan humanis, kami penuhi permintaannya untuk kita tidak serampangan menyerobot dan menertibkan," jelasnya, Jumat (23/9/2022).

Akhmad menambahkan, fokus tim yaitu mencari aset yang diserobot. Langkah itu dikoordinasikan dengan para camat, termasuk untuk pengembalian aset sesuai fungsinya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm