Segudang Alasan Kuasa Hukum agar Putri Candrawathi Tidak Ditahan atas Kasus Pembunuhan

29 September 2022 12:00 WIB
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ( Tribun Manado)

Sonora.ID - Kasus Ferdy Sambo dan penembakan kepada Brigadir J saat ini masih menjadi kasus yang penuh dengan tanda tanya karena hingga saat ini pihak berwajib masih belum membeberkan secara gamblang terkait motif di baliknya.

Masyarakat juga masih menduga kejadian yang sebenarnya terjadi karena kasus ini seakan menjadi puzzle yang belum terlihat bentuknya.

Tak hanya itu, ditambah lagi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sudah dijatuhi sebagai tersangka tetapi pihaknya masih tidak ditahan, tidak seperti tersangka lainnya.

Beberapa alasan pun mencuat, salah satunya bahwa PC memiliki anak di bawah 2 tahun.

Tetapi alasan yang satu ini tidak langsung bisa diterima oleh masyarakat karena banyak perempuan yang ditahan di penjara padahal dirinya memiliki anak dengan usia yang masih membutuhkan ASI dan pendampingan seorang ibu.

Dikutip dari Kompas.TV, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengharapkan kliennya mendapat keringanan hukum atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa alasan agar kliennya tidak ditahan.

Kondisi yang pertama adalah bahwa Putri memiliki anak di bawah 2 tahun.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Kemudian, melihat netizen seakan tidak terima dengan alasan tersebut, Arman juga menambahkan alasan lain yaitu berkaitan dengan kondisi kesehatan mental Putri Candrawathi yang sebelumnya sempat dikabarkan mengalami trauma.

Alasan yang ketiga dan masih berhubungan dengan kondisi mental adalah bahwa saat ini Putri Candrawathi masih menjalani perawatan dan rutin berkonsultasi dengan psikiater.

“Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan. Kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses pengadilan, dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun,” paparnya tegas.

Arman menambahkan, seperti yang diatur dalam KUHAP, bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan agar Putri tidak ditahan.

“Pasti sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater,” sambung Arman.

Jika permohonannya ditolak, ia berharap Putri masih bisa melakukan perawatan dengan kondisi mentalnya saat ini.

Baca Juga: 10 Aturan Ketat untuk Kate Middleton yang Kini Bergelar Putri Wales

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm