Lewat Aplikasi Agangku, Pemkot Makassar Berupaya Minimalisir Anak Jalanan

30 September 2022 15:35 WIB
Diseminasi Aplikasi Penanganan Penjangkauan Anak Jalanan (Agangku)
Diseminasi Aplikasi Penanganan Penjangkauan Anak Jalanan (Agangku) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wakil Wali Kota, Fatmawati Rusdi menekankan pentingnya penanganan anak jalanan (anjal) dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam artian tidak hanya Dinas Sosial Makassar sebagai leading sektor, tapi juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pendidikan.

Termasuk Dinas Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perpustakaan. Semuanya perlu terlibat dan berkolaborasi untuk meminimalisir anjal.

Seperti disampaikan saat melakukan Diseminasi Aplikasi Penanganan Penjangkauan Anak Jalanan (Agangku) di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Gedung Balai Kota, Kamis (29/9/2022).

Dia menyampaikan untuk meminimalisir aktivitas anak jalanan di Makassar, pemerintah sudah membentuk tim khusus pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran Hak Cipta Melonjak Tajam di Masa Pandemi Covid-19

Sejak tim itu terbentuk, Fatmawati Rusdi juga bahkan turun langsung merazia anak jalanan. Tentu dengan cara yang persuasif dan humanis.

Salah satu bentuk komitmen Pemkot Makassar meminimalisir anak jalanan dengan menyiapkan aplikasi Agangku di bawah koordinator Dinsos Makassar.

"Ini adalah solusi penanganan konkret, karena soal penanganan anak jalanan itu adalah kerja-kerja kolaborasi. Bukan hanya dari satu pihak," ungkap Fatmawati.

Aplikasi ini merupakan program berkelanjutan yang juga menjadi wadah pendataan anak jalanan, baik yang terjaring saat razia atau laporan masyarakat, termasuk jenis-jenis penanganan yang dilakukan.

"Di dashboard sudah ada jumlah laporan sampai kasus selesai. Tapi saya minta ditracking. Tindaklanjutnya seperti apa dan melibatkan dinas apa saja," ujarnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm