Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Polda Kalbar Sasar 7 Pelanggaran

3 Oktober 2022 13:55 WIB
Operasi Zebra 2022 digelar selama 14 hari, sejak hari ini, 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 digelar selama 14 hari, sejak hari ini, 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. ( )

Pontianak, Sonora.IDOperasi Zebra 2022 digelar selama 14 hari, sejak hari ini, 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra ini digelar se-Indonesia secara serentak.

Ada 7 (tujuh) pelanggaran yang menjadi prioritas yaitu tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, melawan arus, knalpot racing, menggunakan handphone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, mabuk/narkoba saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengamanan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar, Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., mengungkapkan, operasi zebra ini dilakukan untuk memberikan edukasi, keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

Ia mengungkapkan, terjadi lonjakan pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Di Kalbar, mulai dari Januari hingga September yang meninggal dunia 365 akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Sebanyak 1.295 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Zebra Toba 2021

“Di Kalbar ada 3 jalan yang bersifat nasional, provinsi, dan kabupaten. Ditambah dengan angka masyarakat yang bisa menggunakan kendaraan juga meningkat ditandai dengan permohonan pembuatan SIM, banyaknya pembelian kendaraan bermotor. Otomatis pengguna kendaraan makin banyak, tapi lebar dan panjang jalan tetap. Bahkan mungkin jalan tersebut bisa saja rusak karena faktor alam, dan sebagainya. Akibat dari itu kita berikan edukasi,” jelasnya.

Kapolda menerangkan, operasi zebra ini hanya memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat hukum. Namun apabila setelah operasi zebra masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan razia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Aulia Hadiputra, menerangkan, titik rawan terjadi pelanggaran di Pontianak seperti balap liar di Jalan MT Haryono, Jalan Ayani, Bundaran Digulis.

“Tapi untuk pelanggaran itu banyak di Pontianak Timur dan Pontianak Utara,” tukasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm