Kemenperin Sebut Industri Batik Serap 200 Ribu Lebih Tenaga Kerja

6 Oktober 2022 13:01 WIB
( )

Sonora.ID - Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi mengatakan bahwa sektor industri batik telah memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Doddy menjelaskan berdasarkan data Kemenperin mencatat, capaian ekspor batik mencapai 46,24 juta USD pada 2021, dan pada semester I 2022 mencapai 27,42 juta USD.

“Industri batik telah berperan penting bagi perekonomian nasional dan berhasil menjadi market leader pasar batik dunia,” ucap Doddy dalam acara Peringatan Hari Batik Nasional secara virtual, di Jakarta.

Selain itu, Doddy menyebut, industri batik merupakan sektor yang banyak membuka lapangan pekerjaan, dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 200 ribu orang dalam 47.000 unit usaha yang tersebar di 101 sentra Indonesia.

Menurutnya, industri batik mendapat prioritas pengembangan karena dinilai mempunyai daya ungkit besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Hari Ketiga, SBF Hadirkan Karya Desainer Dari Belanda

“Industri batik mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan produknya telah diminati pasar global,” ungkapnya.

Untuk terus berdaya saing dan sejalan dengan tren perkembangan pasar dunia, kata Doddy, industri kerajinan dan batik juga harus memperhatikan prinsip-prinsip (sustainability) keberlanjutan dan wawasan lingkungan.

“Badan standarisasi dan kebijakan jasa industri kementerian perindustrian melalui pusat industri hijau telah mengembangkan standar industri hijau untuk industri batik dan telah dituangkan dalam peraturan Menteri Perindustrian nomor 39/2019,” tuturnya.

Doddy menuturkan, Implementasi green batik pada produk batik dapat dilakukan melalui konsep produksi bersih dengan menerapkan 5R (Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, Recovery).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm