Dear Para Pengantin, Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru

13 Oktober 2022 15:10 WIB
Syarat dan cara membuat KK baru.
Syarat dan cara membuat KK baru. ( Pixabay)

Sonora.ID - Informasi berikut ini mungkin penting untuk disimak oleh para pengantin baru yang ingin membuat Kartu Keluarga atau KK.

Mengutip dari laman indonesiabaik.id, diketahui bahwa pembuatan KK baru ini bisa dilakukan oleh para pasangan yang sudah menikah usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Untuk membuat KK baru ini para pengantin tidak perlu surat pengantar RT/RW.

Pengantin hanya perlu membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil disertai KK milik orang tua masing-masing.

Nantinya para pengantin tidak hanya dibuatkan KK saja, tapi juga sekaligus KTP dengan status yang baru.

Pelayanan pembuatan KK baru ini pun dipastikan gratis alias tanpa pungutan biaya dan dapat selesai satu hari jika tidak ada kendala.

Bagi Anda yang ingin membuatnya, Anda dapat menyimak ulasan syarat dan cara membuat KK baru berikut.

Baca Juga: 40 Pantun Pernikahan Penuh Doa Ini Dapat Disampaikan Untuk Pengantin

Syarat Membuat KK Baru

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotokopi Buku Nikah Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) 
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Cara Membuat KK Baru

  • Kunjungi kantor Dukcapil setempat 
  • Pemohon melengkapi berkas
  • Pemohon mengambil nomor antre 
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru 
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Baca Juga: 20 Inspirasi Souvenir Pernikahan Unik, Murah Tapi Berkesan

Bentuk KK Baru

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram 
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil 
  • Tidak ada cap lembaga/instansi 
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri 
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail

Apabila KK Hilang dan Ingin Cetak Mandiri

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen KK akan tetap memiliki kekuatan hukum.

  • Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas Dukcapil dengan mengunduhnya dari platform Play Store.
  • Wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  • Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.
  • Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai 
  • aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. 
  • Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) rahasia yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  • Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
  • Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. 
  • Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop.

Baca Juga: Ini Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm