Jadi Pembicara Nasional, Wali Kota Edi Kamtono Bahas Implementasi Smart City

13 Oktober 2022 16:35 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjadi pembicara pada kegiatan Indo Smart City APEKSI 2022 Forum-I dengan tema 'Kebijakan Smart City Mendukung Pelayanan Publik' di Solo.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjadi pembicara pada kegiatan Indo Smart City APEKSI 2022 Forum-I dengan tema 'Kebijakan Smart City Mendukung Pelayanan Publik' di Solo. ( Prokopim Pontianak )

Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Main Hall Solo Techno, Surakarta, Rabu (12/10).

Dalam paparannya, dirinya menjelaskan tentang progress serta implementasi Smart City di Kota Pontianak. Salah satu di antaranya adalah penggunaan sistem aplikasi pada berbagai jenis layanan, mulai dari pembayaran pajak, daftar antri pembuatan KTP dan Rawat Jalan di Rumah Sakit, serta penerimaan aduan masyarakat di aplikasi Jepin dan lainnya. 

Lebih dari itu pula, dikatakan Edi, Smart City memiliki masterplan yang luas, sehingga tidak hanya melibatkan IT, namun juga integrasi seluruh sektor, mulai dari aparatur hingga masyarakat.

“Esensi smart city adalah keterpaduan, efisiensi dan efektivitas kinerja. Hasil yang didapat optimal dan masyarakat puas. Selain itu juga mereka teredukasi dengan adanya dunia digital seperti sekarang ini,” terangnya.

Disampaikan Edi, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City. Dengan demikian, payung hukum pelaksanaan kian jelas, sehingga pelaksanaannya turut dirasakan masyarakat. 

Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Salurkan Ratusan Paket Sembako Bagi Korban Terdampak Banjir

Sebelum Perda tersebut ada, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Master Plan Pontianak Smart City, Perwa Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Induk SPBE dan Perwa Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Dengan adanya Perda tersebut, pedoman kita untuk menyelenggarakan Smart City semakin kuat,” ungkapnya.

Nantinya juga, jika pembangunan Mal Pelayanan Publik rampung, masyarakat tidak perlu repot mengurus keperluan administrasi. Edi menuturkan, semuanya akan terpadu dengan MPP yang direncanakan selesai tahun depan.

“Urusan surat menyurat, akta tanah, KTP, SIM, STNK, serta keperluan administrasi lainnya, dapat dengan mudah diakses melalui MPP,” ucap dia.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm