Pekan Depan, KPPU Mulai Sidangkan Perkara Minyak Goreng

14 Oktober 2022 10:20 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng ( Kompas.com)

Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) pada Senin pagi, 17 Oktober 2022 mendatang di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kepala Panitera, Ahmad Muhari mengatakan agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.

“Terdapat 27 (dua puluh tujuh) terlapor dalam perkara tersebut,” katanya, Kamis (13/10/22).

Pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

Baca Juga: Kepala KPPU Kanwil I: Dari 27 Perusahaan Yang Terlibat Kasus Dugaan Kartel Migor, 8 di Antaranya Beroperasi di Sumut

“Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor,” sebutnya.

Namun, Menanggapi hal itu, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan persidangan bersifat terbuka untuk umum dimana dari 27 perusahaan yang menjadi terlapor tersebut, lima perusahaan berdomisili di Sumut antara lain PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Sementara itu, Dua berdomisili di Sumatera Barat, yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.

“Apabila nantinya terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi minimal Rp1 miliar dan maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Baca Juga: Di 151 Kelurahan di Kota Medan, Pemko Medan Gelar Pasar Murah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm