Workshop P3DN, Berikan Pemahaman Penyedia dan Pengguna Pengadaan Barang dan Jasa

20 Oktober 2022 14:57 WIB
Foto bersama Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi bersama narasumber dan undangan.
Foto bersama Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi bersama narasumber dan undangan. ( Prokopim Pontianak)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Workshop Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi UMKM dan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa, di Hotel Harris Pontianak, Kamis (20/10).

Workshop ini sebagai upaya untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Oleh sebab itu, pentingnya workshop ini sebagai bentuk sosialisasi bagi pelaku usaha yang selama ini melakukan kerjasama dengan pemerintah. 

"Tahun depan akan diwajibkan untuk pemesanan produk pengadaan dilakukan melalui e-katalog, bahkan sudah ada beberapa instansi yang mulai menggunakannya," ujarnya.

Baca Juga: Sosialisasi P3DN di Sulsel, Kemperin Serukan Cinta Produk Dalam Negeri

Penggunaan e-katalog ini diprioritaskan pada katalog sektoral atau katalog lokal dari UMKM. Sosialisasi peningkatan P3DN ini tidak hanya menyasar pada pelaku usaha, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pejabat pengadaan yang ada di lingkup Pemkot Pontianak.

"Tujuannya agar ada sinkronisasi antara pengguna dan penyedia pengadaan," tutur Mulyadi.

Sekda menambahkan, agar peserta workshop lebih memahami secara komprehensif penerapannya, maka dilakukan simulasi atau tutorial berkaitan dengan proses penginputan dan penggunaan e-katalog. 

"Saya harap pada kesempatan ini para peserta menjadikan pembelajaran ini untuk menggali dan mendalami serta mengaplikasikan sistem ini sehingga memudahkan dalam mengintegrasikan dengan program-program pengadaan yang ada di pemerintah," harapnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm