Humas Kementrian Lembaga Bersama Media Kawal Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024

21 Oktober 2022 14:41 WIB
Kegiatan Sharing Knowledge bersama Humas Kementrian/Lembaga dan Jurnalis di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (20/10/22)
Kegiatan Sharing Knowledge bersama Humas Kementrian/Lembaga dan Jurnalis di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (20/10/22) ( BPMI)

Jakarta,Sonora.Id - Di tengah tantangan pandemi Covid-19, pemerintah saat ini terus berupaya menghapus kemiskinan ekstrem di tanah air hingga 2024 mendatang. Upaya ini pun diperkuat dengan peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Adapun pelaksanaan Inpres ini dikoordinasikan secara langsung oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Inpres tersebut juga mengamanatkan 22 kementerian, 6 lembaga, dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk bersama-sama melaksanakan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditargetkan hingga 31 Desember 2024.

Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut tentunya perlu disebarluaskan sebagai bentuk transparansi keterbukaan informasi publik dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Penyebarluasan informasi ini juga perlu dilakukan secara menyeluruh agar menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan.

Berkaitan dengan hal tersebut, TNP2K bekerja sama dengan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI), Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan sesi knowledge sharing (berbagi pengetahuan) dengan tema “Mengawal Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024” pada Kamis, (19/10/2022) di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden. Kegiatan ini mengundang 28 perwakilan humas dari kementerian/lembaga dan sejumlah wartawan dari media massa.

Kegiatan knowledge sharing ini dibuka oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K Suprayoga Hadi. Sedangkan pembicara yang diundang adalah Asisten Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Asrori S. Karni serta CEO Asakreativita dan Co-Chair Task Force 5 T20 Vivi Alatas.

Baca Juga: Pemerintah Terus Genjot Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

Saat membuka acara, Suprayoga Hadi memaparkan berbagai kebijakan penanggulangan kemiskinan yang mencakup kebijakan-kebijakan yang perlu dioptimalisasi, utamanya melalui pelibatan sektor nonpemerintah.

Menurut Yoga, kerangka kebijakan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem mencakup tiga strategi, yakni menurunkan beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan meminimalkan wilayah kantong-kantong kemiskinan.

Untuk menurunkan beban pengeluaran masyarakat miskin, papar Yoga, pemerintah melakukan beberapa langkah, seperti memastikan kelompok miskin ekstrem dalam memperoleh berbagai program perlindungan sosial, meningkatkan koordinasi K/L dan pemerintah daerah untuk mendorong komplementaritas program perlindungan sosial pusat dan daerah, serta pengembangan dan pelaksanaan inovasi kebijakan dan program perlindungan sosial terutama untuk kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal dan perempuan).

Selain itu, dilakukan pelibatan komunitas, lembaga non pemerintah, dan swasta, serta peningkatan akses masyarakat miskin ekstrem ke dokumen kependudukan (Akta Kelahiran dan NIK).

“Ini yang selama ini kita kenal dengan pemberian bantuan sosial, subsidi, jaminan sosial, serta pengaman sosial di saat Covid-19,” sebutnya.

Kemudian, terkait pelaksanaan strategi kedua yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat miskin, pemerintah melakukan berbagai langkah strategis, seperti melakukan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan memberikan kemudahan akses pekerjaan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm