Ini Penjelasan Soal Cara Cetak KK Online yang Simpel dan Mudah

25 Oktober 2022 17:30 WIB
Simak penjelasan mengenai cara cetak KK online berikut ini.
Simak penjelasan mengenai cara cetak KK online berikut ini. ( kompas.com)

Sonora.ID - Simpel dan mudah dipraktikkan, berikut ini adalah penjelasan mengenai cara cetak KK (Kartu Keluarga) online.

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan paling penting bagi masyarakat Indonesia.

Namun, posisi penting KK tersebut tak lantas membuatnya bebas dari masalah. Beberapa persoalan umum yang dialami kebanyakan orang soal KK ialah hilang atau rusak.

Maka, dalam rangka mengatasi masalah semacam itu, Kementian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai membuka layanan cetak KK online secara mandiri.

Program tersebut dieksekusi melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencataan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri yang memberikan platform pelayanan cetak KK online yang dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Untuk mencetak KK secara online dari rumah, masyarakat harus menyediakan kertas HVS putih polos jenis A4 80 gram.

Meski kertas untuk cetak KK online di rumah berbeda dengan keras KK sebelumnya yang menggunakan jenis kertas khusus, lengkap dengan secure printing dan hologram untuk menghindari pemalsuan, hasil cetakan KK secara online tetap memiliki kekuatan di mata hukum, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Bagian terpenting dari hasil cetak KK onlin tersebut adalah QR (Quick Response) yang ada di bawah pojok dokumen. Kode QR tersebut berposisi sebagai pengganti tanda tangan dan cap tangan basah dari pemilik KK, yang lantas akan menunjukkan keaslian KK tersebut.

Baca Juga: Berikut Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Secara Online!

Untuk tahu lebih jauh soal cara cetak KK secara online, berikut ini Sonora sajikan langkahnya secara kronologis, sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm