6. Sekarang kita berpisah saja
7. Aku melepaskanmu
8. Pulang saja kamu ke rumah orangtuamu
9. Kawin saja kamu dengan orang lain
10. Aku sudah tidak butuh kamu lagi
Ucapan talak langsung terputus
Ucapan talak yang langsung terputus dalam Islam disebut talak mu’ajjal. Bila talak ini diucapkan suami, makai katan perkawinan langsung terputus dan dianggap sah.
11. Kamu telah aku talak
Baca Juga: Hindari 2 Orang Ini Saat Ingin Cerai, Hipnoterapis: Kesalahan yang Kerap Terjadi
Ucapan talak dengan sandaran waktu
Talak mudhaf yaitu talak yang terjadi apabila waktu yang disandarkan terlalui. Bila waktu yang diucapkan saat sighat terlampaui, maka talak pun menjadi sah.
12. Kamu tertalak pada esok hari
13. Awal Ramadhan kamu tertalak
14. Aku mengakhiri pernikahan ini awal bulan. Kita selesaikan di pengadilan
Ucapan talak dengan syarat
Talak jenis ini biasanya menggunakan kata-kata syarat seperti jika, apabila, kapan pun, dan lain sebagainya. Dalam Islam ini disebut talak ta’liq di mana terjadinya tergantung dari sesuatu di waktu yang akan datang.
15. Kalau kamu tidak datang ke rumah ibuku, maka jatuh talakku
16. Jika kamu keluar dari rumah ini, pernikahan kita selesai
17. Kapan pun kamu masih berhubungan dengan dia, maka aku ceraikan kamu.
Demikian perkataan suami yang termasuk kalimat talak. Semoga bisa menjadi pengetahuan untuk tidak menjadikan kalimat di atas sebagai bercandaan.
Baca Juga: Jangan Bohong! Ini 7 Cara Menjelaskan Perceraian Orang Tua Pada Anak
Baca berita update lainnya di Sonora.id dari Google News