Sonora.ID – Berikut ini perkataan suami yang termasuk kalimat talak. Simak ulasan selengkapnya.
Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, setiap pasangan suami istri tentu menginginkan kehidupan yang harmonis.
Namun seringkali perjalanan membangun rumah tangga selalu ada permasalahan dan tak jarang kedua belah pihak berucap sebelum berpikir.
Perlu diwaspadai karena ucapan yang dilontarkan bisa saja menjadi kalimat talak.
Talak dalam Islam merupakan perceraian. Talak hanya dapat dilakukan apabila kalimat pemutusan pernikahan diucapkan oleh pihak laki-laki.
Jadi seorang istri tidak bisa memutuskan ikatan pernikahan secara sah bila tidak dijatuhkan talak oleh suaminya.
Supaya lebih jelas, berikut ini perkataan suami yang termasuk talak:
Ucapan tegas dengan maksud mentalak
Ucapan tegas dengan maksud mentalak ini jika suami mengucapkannya secara sengaja, meski hatinya tidak berniat menalak istri. Berikut ini contoh ucapannya:
1. Saya talak kamu
2. Saya ceraikan kamu
3. Sekarang kamu sudah aku ceraikan
4. Pernikahan kita Selesai sampai disini
5. Mulai saat ini kamu bukan istriku lagi
Ucapan di atas merupakan talak sharih, yaitu ucapan tegas dengan maksud mentalak. Dengan perkataan tersebut maka perceraian sudah dianggap sah.
Meski setelahnya suami menjelaskan tidak ada niat buat menceraikan kamu. Namun ini menjadi sah karena suami mengucapkannya secara sadar.
Baca Juga: Tips Belajar Kembali Bahagia Setelah Cerai dengan Pasangan
Ucapan yang tidak jelas maksudnya atau multitafsir
Berikut ini ucapan yang tidak jelas maksudnya atau multitafsir namun perkataan suami sudah termasuk talak. Dalam Islam ucapan berikut ini termasuk talak kinayah.
Jika diucapkan dengan niat maka sudah menjadi talak yang sah. Semantara jika tidak ada niat, maka talaknya belim sah.
6. Sekarang kita berpisah saja
7. Aku melepaskanmu
8. Pulang saja kamu ke rumah orangtuamu
9. Kawin saja kamu dengan orang lain
10. Aku sudah tidak butuh kamu lagi
Ucapan talak langsung terputus
Ucapan talak yang langsung terputus dalam Islam disebut talak mu’ajjal. Bila talak ini diucapkan suami, makai katan perkawinan langsung terputus dan dianggap sah.
11. Kamu telah aku talak
Baca Juga: Hindari 2 Orang Ini Saat Ingin Cerai, Hipnoterapis: Kesalahan yang Kerap Terjadi
Ucapan talak dengan sandaran waktu
Talak mudhaf yaitu talak yang terjadi apabila waktu yang disandarkan terlalui. Bila waktu yang diucapkan saat sighat terlampaui, maka talak pun menjadi sah.
12. Kamu tertalak pada esok hari
13. Awal Ramadhan kamu tertalak
14. Aku mengakhiri pernikahan ini awal bulan. Kita selesaikan di pengadilan
Ucapan talak dengan syarat
Talak jenis ini biasanya menggunakan kata-kata syarat seperti jika, apabila, kapan pun, dan lain sebagainya. Dalam Islam ini disebut talak ta’liq di mana terjadinya tergantung dari sesuatu di waktu yang akan datang.
15. Kalau kamu tidak datang ke rumah ibuku, maka jatuh talakku
16. Jika kamu keluar dari rumah ini, pernikahan kita selesai
17. Kapan pun kamu masih berhubungan dengan dia, maka aku ceraikan kamu.
Demikian perkataan suami yang termasuk kalimat talak. Semoga bisa menjadi pengetahuan untuk tidak menjadikan kalimat di atas sebagai bercandaan.
Baca Juga: Jangan Bohong! Ini 7 Cara Menjelaskan Perceraian Orang Tua Pada Anak
Baca berita update lainnya di Sonora.id dari Google News