4 Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Ulama, Lengkap Penjelasan

1 November 2022 11:55 WIB
Ilustrasi Al-Qur'an sebagai salah satu sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama.
Ilustrasi Al-Qur'an sebagai salah satu sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama. ( Pixabay/Fauzan My)

Hadits dapat didefinisikan sebagai sabda, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah SAW semasa hidupnya, demikian dikutip dari Gramedia.

Al-Qur'an dan hadits adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Apabila ada hukum Islam yang tak dijelaskan dalam Al-Qur'an, maka bisa mencarinya di hadits sebagai pedoman berikutnya.

Oleh sebab itulah, hadits merupakan hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an.

Ditetapkan oleh ulama Atsar, terdapat beberapa fungsi hadits terhadap Al-Qur'an, meliputi:

  1. Bayan at-Taqrir: Memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Quran.
  2. Bayan at-Tafsir: Memberi rincian terhadap tafsiran ayat Al-Qur'an yang masih samat atau tidak diketahui dan merincikan ayat yang masih umum.
  3. Bayan at-Tasyri: Pedoman hukum dan ajaran yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an.
  4. Bayan an-Nasakh: Dalil syara' yang dapat menghapus ketentuan yang sudah ada karena datangnya dalil berikutnya.

Baca Juga: Doa Sebelum Dan Sesudah Adzan

3. Ijma

Ijma' adalah kesepakatan bersama para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadits saat suatu perkara terjadi.

Kesepakatan ini dilakukan dengan cara ijtihad atau usaha sungguh-sungguh lalu dirundingkan dan disepakati hasil ijma yang disebut dengan fatwa.

4. Qiyas

Qiyas digunakan sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas baik dalam Al-Quran, hadits, dan pendapat maupun ijma ulama.

Adapun empat rukun qiyas yang harus dipenuhi dinukil dari buku Ushul Fiqih oleh Amrullah Hayatudin yaitu:

  1. Ashl: Kasus yang akan digunakan sebagai ukuran atau pembanding. 
  2. Far’u: Kasus yang akan dicari hukumnya atau disamakan dengan kasus yang sudah ada hukumnya.
  3. Hukum Ashl: Hukum syara yang ditetapkan oleh nash dan dikehendaki untuk menetapkan hukum terhadap far’u.
  4. Illat: Kemaslahatan yang diperhatikan dalam syara dan menjadi landasan dalam hukum ashl.

Nah, itulah tadi sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama. Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm