Kepala BEI Sumut: Digitalisasi Buat Investasi Saham di Pasar Modal diminati Para Investor Milenial

1 November 2022 15:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi ( Kompas.com)
 
Medan, Sonora.ID - Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara, M Pintor Nasution mengatakan, kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) digital yang diterima dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dapat digunakan untuk memonitor posisi dan mutasi efek milik investor yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI, yang dicatat oleh perusahaan sekuritas.
 
“Jadi meskipun investor memiliki banyak rekening di beberapa perusahaan sekuritas, investor cukup memantaunya di sistem AKSes. Setiap investor hanya perlu menyimpan user ID dan password untuk mengakses layanan ini, agar tidak bisa diakses pihak lain,” kata Pintor Nasution di Medan, Jum’at (28/10/2022).
 
Pintor menyebutkan, fasilitas AKSes KSEI ini dapat digunakan untuk memonitor posisi dan mutasi efek milik investor yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI, yang dicatat oleh perusahaan sekuritas. Setiap investor berhak untuk memperoleh akses atas fasilitas ini melalui perusahaan sekuritas yang menjadi pemegang rekening KSEI.
 
Investor akan mendapat fasilitas transaksi berupa sistem perdagangan daring atau online trading jika investor ingin melakukan transaksi sendiri secara langsung, dengan menggunakan kode perdagangan perusahaan efek tempatnya membuka rekening efek,”sebut Pintor.
 
Pintor menjelaskan online trading berbasis web bisa diakses melalui gadget menggunakan jaringan internet dan bisa dibuka dari mana saja selama jam perdagangan saham. Sebelum menggunakan online trading system, investor akan mendapatkan tutorial cara bertransaksi. Sementara jika investor tidak mau melakukan aktivitas transaksi sendiri bisa meminta bantuan jasa dealer saham yang ada di perusahaan sekuritas.
 
Untuk mendapatkan fasilitas kartu AKSes digital KSEI, langkah pertama yang harus dilakukan investor saham adalah mencari perusahaan sekuritas yang menjadi perantara pedagang efek di pasar modal. Sama seperti membuka rekening di bank, seorang investor saham harus memiliki rekening di perusahaan sekuritas atau perusahaan efek.
 
 
Layaknya membuka rekening di bank, calon investor akan diminta mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti copy Kartu Tanda Pengenal (KTP), NPWP (jika tidak punya dapat menyertakan surat pernyataan tidak memiliki NPWP), data rekening bank pembayar, dan menyetorkan sejumlah deposit dana untuk memulai transaksi saham.
 
Besarnya deposit transaksi berbeda-beda tergantung kebijakan tiap perusahaan sekuritas. Namun, dana tersebut tidak perlu disetorkan ke rekening perusahaan sekuritas, melainkan tetap di dalam rekening atas nama nasabah yang ditempatkan di bank pembayar,” jelas Pintor.
 
Dikatakannya di pasar modal Indonesia, terdapat sejumlah bank yang bekerja sama menjadi bank pembayar, investor hanya perlu memilih salah satunya. Setelah menyelesaikan proses administrasi tersebut, maka calon investor akan mendapatkan nomor kepesertaan sebagai nasabah perusahaan sekuritas dan akan didaftarkan ke PT KSEI yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia.
 
Lalu investor akan menerima kartu AKSes dalam bentuk digital dari KSEI yang di dalamnya terdapat nomor SID (Single Investor Identification) bagi investor. Dengan adanya layanan AKSes dalam satu akun ID, maka setiap investor bisa memantau kepemilikan asetnya dalam bentuk saham atau efek investasi lain termasuk reksa dana yang ada di rekening investor yang ada di beberapa perusahaan sekuritas.
 
Pintor menyebutkan, digitalisasi kini membuat investasi saham di pasar modal digandrungi para investor milenial yang memiliki tingkat keakraban yang tinggi akan teknologi, dan inilah yang membuat kemudahahan masyarakat untuk menjadi investor saham.
 
“Salah satu cara mengelola keuangan selain menabung, yaitu dengan berinvetasi, tentunya di pasar modal Indonesia,” tutup Pintor.
 
Sumber : BEI Sumut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm