Kemkominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP

4 November 2022 18:38 WIB
Kominfo sosialidasi RUU KUHP di Kampus Unnes, Semarang, Jumat (4/11/22)
Kominfo sosialidasi RUU KUHP di Kampus Unnes, Semarang, Jumat (4/11/22) ( Dok Kominfo)

Semarang,Sonora.Id - Direktur Informasi  Komunikasi  Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Bambang Gunawan M.Si., yang diwakilkan oleh Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw saat membuka diskusi publik mengungkapkan, perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.

Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia pun menegaskan jika upaya pemerintah untuk merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menyelenggarakan acara Kick Off Dialog Publik RUU KUHP untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RUU KUHP.

Kemkominfo bekerja sama dengan tim RUU KUHP pun giat melaksanakan public hearing Sosialisasi RUU KUHP sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut guna menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Sebagai penutup, semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara,” jelas Filmon dalam kegiatan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang dengan tema “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)” pada Kamis (3/11/2022).

Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN. menambahkan, "KUHP karena usianya sudah 100 tahun lebih, maka ini juga momentum untuk kita melakukan pembaharuan hukum pidana kita, yang akan menjadi legacy kita bersama."

Ia berharap, tahun ini, pada masa sidang terakhir DPR, RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA., yang menyatakan ada lima misi RUU KUHP yaitu pertama, rekodifikasi terbuka dan terbatas.

“Sekitar 75-80% KUHP yang sekarang digunakan tetap dipertahankan akan tetapi ditambahkan pada bab terakhir yaitu bab 34, tindak-tindak pidana khusus tapi yang diambil hanya core crimes saja, terbuka karena masih membuka untuk tindak pidana lain tapi terbatas dengan serangkaian prasyarat KUHP yang termasuk tindak pidana khusus yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, korupsi, dan money laundering,” katanya.

Prof. Tuti menyatakan misi kedua yaitu demokratisasi. Ketiga, aktualisasi yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini, keempat, modernisasi yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasional khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies. Dan, terakhir yaitu harmonisasi agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm