Antusias Peserta Ikuti Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Kota Pontianak

8 November 2022 12:15 WIB
Keterangan foto: Usai Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Kota Pontianak Bersama Peserta.
Keterangan foto: Usai Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Kota Pontianak Bersama Peserta. ( Sumber foto: Dari Handphone Husnul Arif (Sonora Pontianak))

Pontianak, Sonora.ID - Penataan kota untuk mewujudkan permukiman kota yang nyaman, produktif dan berkelanjutan harus ada blue print atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Ketersediaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota penting bagi pelaksanaan pambangunan kota sebagai acuan dasar.

Proses penataan wajah baru Kota Pontianak terus dilakukan. Yang terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana untuk menghias kawasan Pasar Parit Besar dan kota tua yang berada di sepanjang Jalan Sultan Muhammad.

Pembangunannya sendiri telah dimulai sejak tahun 2021, seperti waterfront dan Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Dinas PUTR Sulsel Bangun Jembatan Baru di Ruas Rantepao- Batusitanduk

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pihaknya akan melakukan perbaikan penataan lagi, dengan menambah penunjang infrastruktur lainnya seperti merawat jalan, keamanan dan menyiapkan air bersih.

Dia menyebut hal itu dibuat untuk mendorong geliat ekonomi dengan adanya pusat aktivitas, khususnya wisata.

“Karena di sana akan jadi ikon, jika sudah tertata rapi, bersih dan memiliki nilai besar tentunya sekaligus menjadi model bagi warga sekitar,” ucapnya usai memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, sekaligus peringatan Hari Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2022, di Hotel Ibis, Senin (7/11/2022).

Beberapa ruko yang semula masih menghadap jalan, nantinya akan diubah untuk mengarah ke sungai.

Baca Juga: Banjir Parah Melanda Kota Palembang, Ini Kata Pengamat!

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm