Jasa Raharja Yogyakarta Sambangi Keluarga Korban Lakalantas di Wates

11 November 2022 17:57 WIB
Jasa Raharja Yogyakarta Sambangi Keluarga Korban Lakalantas di Jl Raya Wates-Gadingan, Wates, Kulon Progo, DIY
Jasa Raharja Yogyakarta Sambangi Keluarga Korban Lakalantas di Jl Raya Wates-Gadingan, Wates, Kulon Progo, DIY ( Dok Jasa Raharja)

Wates,Sonora.Id - PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan survey guna pemberian santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Wates - Jogja tepatnya di Gadingan Wates Wates Kulon Progo pada Kamis, (10/11/22) sekitar pukul 05.45 wib.

Kecelakaan tersebut melibatkan antaraan sepeda motor dengan sepeda bermotor. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban atas nama Wartini 56 tahun warga Kalinongko Kedungsari Pengasih Kulon Pogo meninggal dilokasi kejadian.

Baca Juga: PT Jasa Raharja dan Amazon Jalin Kerjasama Kultur Inovasi

Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga atas musibah tersebut.

"Santunan korban meninggal dunia akan segera ditransfer melalui Bank yang ditunjuk ke rekening Erna Yuliatun sebagai ahli waris (anak korban), apabila sudah selesai syarat syarat yang dibutuhkan Jasa Raharja sudah komplit," kata Hendratno.

Hendratno menambahkan bahwa berdasarkan hasil survey dari petugas Jasa Raharja, bahwa korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris yang sah.

"Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas Jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," pungkasnya.

Jasa Raharja meminta warga agar memanfaatkan bebas denda yang akan berakhir pada bulan November 2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm