Satgas Makassar Temukan Pelanggar KTR di Angkot, Diberikan Sanksi Ini

12 November 2022 09:45 WIB
Razia oleh Satgas KTR Makassar di angkot
Razia oleh Satgas KTR Makassar di angkot ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Puluhan penumpang dan supir angkutan kota (Angkot) di Makassar terjaring razia, Jumat (11/11/2022).

Hal ini mengenai larangan merokok di kendaraan umum. Digelar oleh Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR).

Terpantau, ada sejumlah penumpang yang melanggar. Petugas memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau sudah ditegur dan berulang mungkin ada sanksi yang lebih berat," kata Anang Ashuriansjah, Satgas KTR Makassar.

Kegiatan razia ini diawali briefing di kantor Dinas Kesehatan Makassar, Jalan Alauddin, Kecamatan Tamalate.

Mereka selanjutnya membagi tim dan menyebar di dua titik. Diantaranya Jalan Laiya dan Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Mal Mtos.

Baca Juga: Kedaireka Hadirkan RekaPreneur Pertama di Makassar

"Jadi kami sudah sampaikan kepada supir bahwa jangan merokok dalam pete-pete (Angkot), kami akan sanksi jika ada yang merokok di atas tersebut," jelasnya.

Satgas mengaku rutin melakukan pemantauan dan sosialisasi KTR. Melalui kegiatan ini, pihaknya mengingatkan masyarakat maupun supir angkutan umum untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Ada tadi beberapa supir kita tanya ternyata tidak merokok, kita kasi jempol karena bisa jadi contoh supir yang lain," sambungnya.

Saat razia, seluruh angkot yang melintas dihentikan sebentar untuk dipasangi stiker imbauan agar tidak merokok di dalam angkot karena membahayakan penumpang lain yang tidak merokok.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm