Dewi Aryani Suzana: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

14 November 2022 19:18 WIB
Direktur Operasi Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana
Direktur Operasi Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana ( Dok Jasa Raharja)

Jakarta,Sonora.Id  – Jasa Raharja mengajak masyarakat yang belum membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya. Para pemilik
kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, relaksasi
pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai
tertib membayar pajak.

“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan
program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan
kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Tentu agar denda PKB tidak
menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan
berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.

Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih
memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga
Desember 2022 mendatang.

Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya
para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk
segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.

“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” ungkap Dewi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm