Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri Minta Negara Hadir Dalam Kasus Proyek PN UKAI

17 November 2022 18:14 WIB
Ilustrasi unjuk rasa Mahasiswa Apoteker dari UTA 45
Ilustrasi unjuk rasa Mahasiswa Apoteker dari UTA 45 ( Istimewa)

Jakarta,Sonora.Id - Hari ini UTA'45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia mengajukan gugatan hukum lewat PTUN kepada PN UKAI. Selain mengajukan gugatan, para korban juga melakukan aksi yang mendukung gugatan tersebut di sejumlah tempat, diantaranya PTUN, kantor Kementerian Kesehatan RI dan juga kantor

Ikatan Apoteker Indonesia guna mendesak pemerintah untuk menindak lanjuti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleg PN UKAI. PN UKAI dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut. Selain itu ada dugaan korupsi Proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan di duga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahmya mencapai belasan Trilliun rupiah seolah olah atas dasar mandat negara diduga bukan sekedar cerita isapan jempol belaka.

Sedangkan dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang dilgunakan KFN dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 tahun 2020, semua di jadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAi, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri.

Padahal secara jelas tertulis pada seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan tersebut, tidak satupun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker dan sesuai Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1) tertulis: Dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat di berikan sertifikasi apotekernya secara langsung.

Sehingga tidak perlu melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh PN UKAI. Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAi yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.

Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada Peraturan2 negara yang sah. PN UKAI sendiri dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih didalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker. Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ILEGAL! Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm