Pj Bupati Landak Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023

18 November 2022 14:30 WIB
 Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak
Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak ( Diskominfo Kab. Landak)

Ia juga menyampaikan untuk keterangan lebih lanjut dan dicermati dapat melalui Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan-pembahasan untuk kesempurnaannya.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Ketua, dan Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Landak yang telah memberikan kesempatan kepada saya guna memenuhi salah satu kewajiban selaku Kepala Daerah. Saya yakin kita mampu menjalankan tugas konstitutional kita untuk melaksanakan kebijakan dan program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Landak yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Samuel juga menyampaikan tema khusus untuk APBD Tahun 2023 adalah Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan terkait Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar.

“Untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ini dialokasikan dana sebesar Rp 547,410 miliar meliputi 6 (enam) jenis bidang yaitu Bidang Pendidikan, Bisang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, serta Bidang Sosial,” tutur Samuel

Ia menerangkan untuk target penyelesaian rancangan APBD Tahun 2023 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat adalah paling lambat pada waktu satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir sudah ditetapkan dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD.

“Terkait dana khusus untuk Covid-19, secara umum tidak disebutkan. Namun akan tetap dialokasikan anggaran penanganan Covid-19 ini melalui Dinas Kesehatan dan dinas-dinas terkait,” tutup Samuel.

Baca Juga: Sekda Landak Minta Semua Pihak Perhatikan Program Pembentukan Peraturan Daerah 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm