Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Secara Online dan Lewat XL Center

23 November 2022 14:45 WIB
Ilustrasi, cara mengaktifkan kartu xl yang sudah mati
Ilustrasi, cara mengaktifkan kartu xl yang sudah mati ( Freepik)

Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati secara online

  • Kunjungi situs web ini https://prioritas.xl.co.id.
  • Selanjutnya, klik menu “Layanan kartu SIM”.
  • Pilih opsi “Layanan Reaktivasi Kartu”.
  • Masukkan nomor ponsel pada kartu XL milik kamu yang hangus.
  • Selanjutnya, masukkan data diri sesuai dengan KTP dan KK.
  • Masukkan pula nomor ponsel alternatif yang bisa dihubungi lewat WhatsApp oleh XL Center.
  • Setelah itu, data permohonan bakal divalidasi oleh XL Center dengan waktu kurang lebih selama dua jam, sebelum bisa digunakan atau aktif kembali.

Baca Juga: 5 Cara Transfer Pulsa XL ke Sesama dan Operator Lain, Praktis dan Mudah Dilakukan 

Datang langsung ke XL Center

Persyaratan:

  • Membawa data diri: e-KTP dan Kartu Keluarga
  • Membawa Simcard lama yang ingin diaktifkan kembali

Ketentuan:

  • Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari
  • Membawa Surat Kuasa bila diwakilkan (Materai 10rb) + Membawa ID Asli (eKTP/KITAP/KITAS/PASSPORT)
  • Kartu Keluarga boleh Asli ataupun Foto
  • Biaya Admin Rp. 5.000

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kartu XL yang mati bisa diaktifkan kembali. Hanya kartu XL yang hangus dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang yang bisa direaktivasi.

Jadi, dengan batas waktu tersebut, jangan sampai terlambat untuk mengaktifkan kartu XL yang hangus.

Itulah informasi seputar cara mengaktifkan kartu XL yang hangus secara online via "prioritas.xl.co.id", semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm