Aturan Tanpa Sanksi, Perwali Kendaraan Listrik Diterapkan Tahun Depan

29 November 2022 10:45 WIB
Pengguna sepeda listrik di Banjarmasin (dok)
Pengguna sepeda listrik di Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Operasional skuter, sepeda, hingga motor listrik di Banjarmasin bakal dibatasi.

Menyusul rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait operasional kendaraan listrik yang akan diterapkan mulai awal 2023 mendatang. 

"Rekan-rekan di kepolisian juga meminta penerapannya dimulai awal tahun," ucap Slamet Begjo, Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, kepada Smart FM Banjarmasin. 

Namun demikian, aturan itu dibuat tanpa sanksi bagi pelanggarnya. Pihaknya hanya mengatur kawasan operasional skuter, sepeda, maupun motor listrik saja. 

"Penekanan kepada pihak penyedia atau penyewaan alat transportasi itu. Termasuk perizinan tempat-tempat penyewaannya," ujarnya.

Baca Juga: Mahir! ASN di Banjarmasin Masih Saja Keluyuran saat Jam Kerja

Misalnya, bagi penyedia atau yang menyewakan kendaraan listrik wajib menyediakan alat pengaman atau atribut berkendara. Seperti helm dan sebagainya.

"Termasuk memberitahukan kepada penyewa, bahwa alat transportasi itu tak boleh digunakan di tempat-tempat yang berbarengan dengan operasional kendaraan pada umumnya. Termasuk juga milik pribadi," jelasnya.

"Penyedia jasa, juga wajib menyediakan tempat operasional skuter atau sepeda listriknya. Tidak dibiarkan begitu saja," tekannya lagi.

Lantas, di mana saja lokasi yang diperbolehkan? Slamet, mengaku tidak begitu bisa mengingat rinciannya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Menyusul rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait operasional kendaraan listrik, yang akan mulai diterapkan mulai awal 2023 mendatang.