Poros Rawamangun dan Korban Gangguan Ginjal Akut, Bakal Mengadu ke UNICEF dan WHO

30 November 2022 15:00 WIB
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan di Percetakan Negara, Jakarta Pusat
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan di Percetakan Negara, Jakarta Pusat ( Istimewa)

Jakarta, Sonora.Id - Kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan darurat kemanusiaan, namun realitasnya, respon negara sangat lamban, bahkan diduga tidak serius terhadap penanganan kasus tersebut beserta korban yang masih harus berjuang untuk hidup.

Kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak-anak itu juga dinilai sebagai kegagalan negara memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada warga negaranya.

Hal tersebut disampaikan Rudy Darmawanto, SH Ketua Umum Poros Rawamangun dalam keterangan kepada awak media, Rabu (30/11/22).

“Mestinya negara dalam hal ini pemerintah menetapkan status kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB, tapi sampai sekarang tidak ada penetapan status tersebut, ini membuktikan Negara nggak serius melindungi rakyatnya.”ungkap Rudy.

Menurut Rudy, dari kondisi tersebut, pihaknya sangat berharap jika pemerintah menetapkan status Kejadian Luar biasa dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut, maka penanganannya tidak dengan cara-cara biasa seperti dilakukan hari ini, tapi dalam satu manajemen penanganan khusus yang cepat, cermat, dan tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: Menkes Klaim Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut di Tanah Air Turun Hingga 95 Persen

Fakta dilapangan para korban gangguan gagal ginjal kronis baik yang masih berjuang mempertahankan hidupnya maupun keluarga dari korban gangguan ginjal akut yang sudah meninggal dunia, mengeluhkan tidak adanya uluran tangan dari pemerintah.

“Padahal Presiden Jokowi sudah mengatakan soal Gangguan Ginjal Akut Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar, namun realitasnya arahan Presiden Jokowi tersebut, justru dianggap remeh dan tidak dilaksanakan oleh instansi yang bertanggungjawab terhadap penanganan kasus gangguan ginjal akut, Presiden Jokowi juga pernah mengatakan pengobatan gratis kepada pasien-pasien pengidap penyakit Gangguan Gagal Ginjal Akut, tapi nyatanya, biaya itu tidak gratis, dan bahkan membebani korban yang masih berjuang bertahan hidup”tukas Rudy.

Rudy mengaku pihaknya bersama keluarga dari korban gangguan gagal ginjal kronis, sudah melakukan berbagai langkah, salah satu diantaranya mengadu ke Kemenkes dan Bareskrim, tapi tidak ada respon sama sekali.

Hal ini menunjukkan indikasi tidak adanya kepedulian negara terhadap wargaya, juga lemahnya pengawasan negara terhadap obat obatan yg menjadi salah satu penyebab munculnya penyakit gangguan ginjal akut, dan lemahnya penanganan negara terhadap kasus gangguan ginjal akut dikarenakan adanya dugaan kepentingan politik dan bisnis yang menguntungkan pihak tertentu,

“Kalau kami bersama korban beserta keluarganya melakukan gugatan ke pengadilan, pasti juga memakan waktu yang sangat lama, sedangkan kelangsungan hidup mereka dengan menanggung beban pembiayaan pengobatan, harus terus berjalan, siapa yang harus menanggung hidup mereka dan menanggung biaya proses pengadilan yang tidak murah dan panjang, padahal seharusnya ini semua tanggungjawab negara.”ucap Rudy.

Sebagai bagian dari warga Internasional yang juga menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka penanganan kasus gangguan ginjal akut yang dilakukan negara tidak serius dan bahkan disinyalir terhambat oleh adanya kepentingan politik ataupun bisnis yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga pihaknya akan membawa persoalan ini ke PBB, agar pihak PBB dapat memberikan teguran serius terhadap pemerintah Indonesia demi perlindungan Hak Azasi Manusia korban gangguan ginjal akut.

“Kami sangat berharap adanya perhatian dari UNICEF & WHO dengan memberikan teguran ke Pemerintah Indonesia supaya serius dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal kronis ini terutama bagi korbannya, ya sekaligus berharap agar WHO dan UNICEF memberikan bantuan kemanusian bagi korban bersama keluarganya”pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm