Gelar Unjuk Rasa di Depan Kemendikbudristek, Mahasiswa Tuntut Nadiem Makariem Tindak PN UKAI

30 November 2022 16:17 WIB
Unjuk rasa ribuan mahasiswa korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia ( PN UKAI ) di depan Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (30/11/22)
Unjuk rasa ribuan mahasiswa korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia ( PN UKAI ) di depan Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (30/11/22) ( Istimewa)

Jakarta, Sonora.Id - Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia di Jl Jenderal Sudirman,Jakarta Rabu (30/11/22). Mereka menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk membekukan seluruh kegiatan Panitia Nasional Uji Kompetensi (PN UKAI).

Koordinator aksi Muhamad Ikhsan Tabrani mengatakan pembekuan kegiatan ini penting agar tidak ada lagi korban-korban berjatuhan khususnya mahasiswa korban dari penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker.

"Penyelenggaraan UKAI oleh panitia nasional (PN) yang dibentuk Komite Farmasi Nasional (KFN), dinilai merugikan para mahasiswa calon apoteker karena ribuan peserta tak lulus dalam UKAI dan telah mengeluarkan sejumlah uang guna mengikuti tes tersebut," kata Ikhsan.

Baca Juga: Kampus UTA `45 Jakarta dan Ribuan Mahasiswa Apoteker Menggugat SK PN UKAI ke PTUN Jakarta

Selain melaksanakan aksi damai para korban juga melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) melalui Pengadilan Negeri serta ke PTUN, sedangkan langkah-langkah selanjutnya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang
berlaku dalam rangka menuntaskan perkara tindakan sewenang - wenang yang dilakukan oleh PN UKAI sesuai dengan harapan para korban.

"Kami menduga adanya korupsi proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan memanipulasi seluruh Peraturan Pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker, adanya dugaan penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya mencapai trilyunan," tegas Ikhsan.

Dasar hukum pembentukan PN UKAI oleh KFN, yakni PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, yang disebut Muara, justru isinya bertentangan dengan hadirnya panitia nasional.

"Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon Apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat
memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm