7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Praktis dan Lengkap dengan Persyaratan

2 Desember 2022 13:45 WIB
Ilustrasi cara membuat SKCK online di HP
Ilustrasi cara membuat SKCK online di HP ( bali.tribunnews.com)

Sonora.ID - Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang cara membuat SKCK Online Lewat HP yang praktis dan lengkap dengan persyaratan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu syarat administratif yang kerap dibutuhkan oleh banyak orang ketika akan melamar pekerjaan.

Melalui surat ini, seorang recruiter dapat mengetahui catatan kriminal seseorang yang pernah dilakukan di masa lalu.

Kini, Anda tidak perlu mengurus SKCK ke pihak kepolisian karena pembuatan surat tersebut dapat dilakukan secara online.

Sebelum mengurus pembuatan syarat administratif ini secara online, kamu wajib memperhatikan 6 persyaratannya terlebih dahulu, yakni:

Baca Juga: Cara Menurunkan Panas Anak dengan Bawang Merah yang Terbukti Ampuh

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, 6 lembar
  • Melaksanakan proses sidik jari
  • Membayar biaya administrasi dengan besaran Rp 30.000

Seluruh dokumen yang disebutkan di atas ini harus disiapkan terlebih dahulu dan scan/foto seluruhnya untuk diunggah nanti saat mengajukan SKCK secara online.

Jika sudah memahami seluruh persyaratan tersebut, Anda bisa mengikuti 7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP berikut ini, yaitu:

1. Buka browser pada smartphone Anda dan akses situs https://skck.polri.go.id/".

2. Jika tidak, Anda bisa mengakses laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing. Umumnya, pihak kepolisian sudah menyediakan situs SKCK online tersendiri untuk membantu masyarakat sekitar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm