Awas! Menunggak Pajak di Banjarmasin, Aset Bisa Disita

6 Desember 2022 15:40 WIB
Sosialisasi pajak daerah
Sosialisasi pajak daerah ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Stimulus bagi peserta wajib pajak, mulai dari pengurangan pokok pajak daerah, serta penghapusan sanksi administrasi akan segera berakhir.

Sebelumnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 menjadi angin segar bagi para wajib pajak.

Pengurangan pokok pajak daerah sendiri berlaku sejak tahun 2021 sampai 2019 sebanyak 25 persen. Sedangkan dari tahun 2018 ke bawahnya, yakni sebanyak 50 persen.

"Termasuk penghapusan sanksi administratif. Kami harapkan para wajib pajak memanfaatkannya," ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Hendro, saat ditemui Smart FM usai sosialisasi pajak daerah, di salah satu hotel berbintang, Selasa (06/12).

Ia mengatakan, pengurangan pokok wajib hingga penghapusan sanksi administratif itu menjadi penting, sebagai upaya meringankan beban para peserta wajib pajak.

"Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak. Stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya," tekannya.

"Stimulus ini kami berikan sejak tanggal 1 hingga 31 Desember," tambahnya.

Diakui Hendro, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menarik pajak dari peserta wajib pajak. Ambil contoh, untuk tunggakan pajak dari sektor PBB saja, mencapai Rp100 miliar lebih.

Padahal, mereka sudah memberikan sanksi melalui penyampaian surat peringatan (SP), hingga pemasangan stiker peringatan.

Akan tetapi, adanya perwali yang memuat stimulus ini, menjadi landasan pihaknya untuk melakukan tindakan tegas di tahun 2023 mendatang. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan aset.

"Saat ini, kami memang belum melakukan penyitaan. Tapi nanti di tahun 2023, kami bekerja sama dengan kejaksaan," tekannya.

"Kami akui, ketika membawa pihak kejaksaan, wajib pajak langsung mau membayar piutang pajaknya," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Kasubid Penagihan di BPKPAD Banjarmasin, M Syarif. 

Ia membenarkan bahwa di tahun 2023 mendatang, akan ada tindakan tegas.

"Saat ini kami di penagihan hanya bermodal surat teguran. Penempelan spanduk atau stiker," ujarnya.

 Baca Juga: Tak Ada Perjalanan Dinas Bagi SKPD yang Serapan Anggarannya Rendah!

Namun ke depan, apabila sudah sampai di situ, pihaknya akan melanjutkannya dengan surat penyitaan, hingga pelelangan aset.

"Itu dilakukan oleh juru sita. Kami di BPKPAD sudah melakukan pelantikan jurusita. Itu diambil dari diklat dan sertifikasi khusus dari Kementerian Keuangan RI," tekannya.

"Jadi, adanya stimulus ini harus dimanfaatkan benar-benar. Kalau stimulus sudah diberikan, tapi masih ada piutang maka tak ada alasan lagi berkelit," tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Stimulus bagi peserta wajib pajak, mulai dari pengurangan pokok pajak daerah, serta penghapusan sanksi administrasi akan segera berakhir.