Tak Ingin Sendirian, Ferdi Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri

7 Desember 2022 08:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) ( )

Sonora.ID – Mantan Jendral bintang dua, Ferdy Sambo menyampaikan keinginannya mengenai sosok Bharada E yang harus di pecat dari tubuh Polri (Polisi Republik Indonesia).

Dalam hal ini menurut Sambo, Bharada E juga melakukan kesalahan yang sama dengannya.

Mantan Kadiv Propam tersebut menilai Bharada E juga turut serta dalam menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Sebab dari pengakuan Sambo Bharada E juga melakukan penembakan kepada korban.

Jadi Sambo meminta agar Bharada E juga menerima hukuman pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH).

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," ujar Sambo ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Episode Baru Kasus Ferdy Sambo: Skenario untuk Lindungi Bharada E

Hal ini diungkapkan olehnya demi menjaga sikap adil kepada seluruh anggota yang terlibat dalam kasus menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sementara hingga saat ini Bharada E dan Ricky Rizal juga masih ditetapkan sebagai terdakwa dan masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Sambo merasa diperlakukan tidak adil jika hanya dirinya yang mengalami Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH)).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm