26 Perusahaan Patuh Pajak di Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2022

9 Desember 2022 08:20 WIB
Tax Award 2022
Tax Award 2022 ( Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberikan penghargaan melalui Tax Award 2022.

Ini diberikan kepada pengelola dan wajib pajak yang berprestasi. Penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas kepatuhan wajib pajak.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan seluruh Forkopimda menyaksikan zecara langsung penyerahan penghargaan. Acara berlangsung di Upperhills Convention Hall, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis (8/12/2022).

Malam Penganugerahan Tax Award 2022 Mengangkat tema 'Wajib Pajak Restorasi Berprestasi dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)'.

Tax Award 2022 diberikan kepada 26 wajib pajak berprestasi untuk sepuluh jenis pajak dengan kategori patuh dan taat membayar dan melaporkan pajak hingga pembayaran pajak terbesar.

Baca Juga: Dipanggil Soal Kontainer Makassar Recover, Wali Kota: Tidak Ada Kerugian Negara

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang terus taat dan jujur, dalam melaporkan pajaknya.

"Pajak anda menjadi bagian penting dalam pembangunan Kota Makassar," kata Danny Pomanto.

Danny Pomanto juga memberikan apresiasi kepada Bapenda Makassar karena telah mencapai PAD Rp 1,2 Triliun.

"Terima kasih kepada Bapenda karena telah mencapai PAD Rp 1,2 Triliun, tapi saya tidak mau cepat puas karena target kita PAD Rp 2 Triliun," tuturnya.

Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi kepada seluruh wajib pajak agar lebih taat melaksanakan kewajibannya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm