Pengertian Diplomasi, Fungsi dan Contohnya! Berikut Penjelasannya

11 Desember 2022 13:32 WIB
Presiden Jokowi menerima Certificate of Acknowledgement dari Institut Penelitian Padi Internasional (IRRI)
Presiden Jokowi menerima Certificate of Acknowledgement dari Institut Penelitian Padi Internasional (IRRI) ( Biro Pers Sekretariat Presiden )

Dalam menjalankan fungsi diplomasi, biasanya negosiasi dapat berlangsung antara dua negara atau secara bilateral dan banyak negara atau secara multilateral.

Hal-hal yang menjadi bahan diplomasi adalah segala bentuk kepentingan nasional yang mencakup politik ekonomi budaya dan sosial.

Fungsi Diplomasi

  1. Fungsi diplomasi adalah sebagai perwakilan. Tugas diplomat mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melaksanakan politik luar negeri dan tidak lupa untuk mengkolaborasikan kepentingan nasional negara dalam kebijakan luar negeri.
  2. Fungsi diplomasi adalah mempromosikan dan bertugas membangun citra positif Indonesia di mata dunia dan mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya Indonesia untuk bersaing di dunia internasional. 
  3. Fungsi diplomasi adalah sebagai negosiator. Dalam hal ini, diplomat berarti harus mampu berunding dan berdiskusi untuk memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi dan Indonesia mendapatkan manfaat dari interaksi internasional.
  4. Fungsi diplomasi adalah melaporkan. Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negeri Indonesia dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri.
  5. Fungsi diplomasi adalah untuk melindungi. Diplomat juga bertugas untuk memastikan kepentingan Indonesia, termasuk warga negaranya di luar negeri terjaga dan terjamin. 

Contoh diplomasi di Indonesia yaitu kebijakan perdagangan bebas di wilayah Asia Tenggara, melalui organisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Contoh dari institusi diplomasi multiteral yaitu PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Perbedaan Hak dan Kewajiban, Lengkap dengan Pengertian dan Contohnya 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm