Abdul Hayat Gani Dicopot Sebagai Sekprov Sulsel, SK Diteken Presiden

14 Desember 2022 17:00 WIB
Abdul Hayat Gani berpidato saat masih menjabat Sekprov Sulsel
Abdul Hayat Gani berpidato saat masih menjabat Sekprov Sulsel ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel. Surat keputusan pemberhentian Mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Untuk mengisi kekosongan, jabatan Sekprov Sulsel sementara diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Diketahui, Aslam merupakan Bupati Pinrang dua periode yakni 2009–2014 dan 2015–2019.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausy mengatakan, surat pemberhentian itu diterima Pemprov pada Selasa, 13 Desember 2022 kemarin. Sebelumnya, kata Imran, Pemprov Sulsel telah menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat.

"Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi,"ujar Imran saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/12/2022).

Lebih lanjut, pihaknya akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait penempatan Hayat di Pemprov setelah tak lagi menjabat Sekprov. "Posisi Pak hayat kami konsultasi ke kemendagri untuk penempatan berikutnya itu kan tahapan dari manajemen ASN," ucapnya.

Imran menambahkan, dalam waktu dekat Pemprov Sulsel akan melakukan lelang jabatan atau bidding untuk memilih pejabat pengganti Abdul Hayat. Ia menyebut, calon Sekprov nantinya bisa dari internal Pemprov maupun eksternal sepanjang mereka memenuhi syarat.

"Syarat-syarat menjadi Sekprov antara lain jabatannya minimal eselon IIA, pangkat 4C, umur tidak boleh lebih dari 58 tahun," sebutnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Akan Bangun Mattoanging Setelah Masalah Hukum Tuntas

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menuturkan, proses evaluasi pada pejabat adalah hal yang wajar. Khusus Sekprov yang merupakan pejabat eselon I, evaluasinya dari pusat dalam hal ini Kemendagri dan Kemenpan RB.

"Tentu ada parameter yang dibuat oleh Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian. Pemprov hanya mengantarkan keputusan dari Presiden," imbuh Sudirman. Saat disinggung terkait kriteria Sekprov ideal, Sudirman menyebut, kandidat harus punya integritas dan kinerja yang baik. "Makanya kita minta kepada pusat menilai, karena kita ini pelayan publik," ungkapnya.

Sudirman juga menegaskan, bidding akan segera dilakukan mengingat jabatan Sekprov yang merupakan pamong tertinggi ini sangat krusial. Sehingga tidak boleh kosong terlalu lama.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm