Tangkapan Oktober, BNNP Jatim Musnahkan Satu Kilo Sabu

21 Desember 2022 18:46 WIB
Perwakilan BNNP Jatim dan KPPBC Tanjung Perak saat pengujian BB sebelum pemusnahan di kantor BNNP Jatim Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya,  Rabu (21/12/2022).
Perwakilan BNNP Jatim dan KPPBC Tanjung Perak saat pengujian BB sebelum pemusnahan di kantor BNNP Jatim Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Rabu (21/12/2022). ( Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur hari ini telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.007 (seribu tujuh) gram atau sekitar 1 kilo sabu dari total 1.027 gram. Sedangkan 20 gram sabu disisihkan sebagai barang bukti (BB) ke Labfor Polda Jawa Timur.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Katiandagho menyampaikan, pemusnahan BB ini merupakan hasil pelimpahan barang hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

"Tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu ini diselundupkan melalui paket barang kiriman perusahaan jasa titipan asal Malaysia pada 7 Oktober 2022 yang dikirim oleh MT dan penerima atas nama SR dengan alamat Madura. TKP di KPPBC Tanjung Perak Jl Perak Timur 498 Surabaya," kata Daniel, Rabu (21/12/2022).

Ia melanjutkan, setelah tim BNNP Jatim mendapat pemberitahuan dari KPPBC Tanjung Perak, paket yang telah dilakukan scan terindikasi adanya barang terlarang atau narkotika yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples yang terbuat dari kayu yang diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan asal Malaysia.

Baca Juga: Polda Sumsel Berhasil Ungkap 36 Kasus Narkoba di Akhir November Ini

"Tersangka saat ini dalam proses penyelidikan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, diketahui berisi barang berupa kristal putih yang diduga narkotika  jenis sabu sebanyak empat bungkus," tegasnya.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap empat bungkus kristal putih tersebut, masing-masing seberat 181 gram, 237 gram, 385 gram dan 224 gram dengan berat total 1.027 gram atau satu kilo lebih.

"Tahun 2022 ini BNNP Jatim bersama jajaran telah mengamankan 76 tersangka dengan BB narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 4.207,32 gram dan 36.325,87 gram narkotika jenis ganja. Total BB yang telah dimusnahkan mencapai 715,07 gram sabu dan 19.690,72 gram ganja dan hari ini BNNP Jatim memusnahkan 1.007 gram sabu. Sehingga total tahun 2022 sabu yang dimusnahkan mencapai 1.722,07 gram sabu dan 19.690,72 gram ganja," urai Daniel.

Sebelum dimusnahkan, petugas dari tim laboratorium forensik Polda Jatim melakukan pengujian atau tes BB dengan hasil positif dan dipastikan narkotika jenis sabu. Pemusnahan BB dilakukan di halaman depan kantor BNNP Jatim Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya menggunakan incinerator.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Respon DPRD Makassar Soal Sabri Diusulkan Kembali Jadi ASN Usai Terlibat Narkoba

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm