Sepanjang Tahun 2022, Kanwil VII KPPU Menerima 14 Laporan dari Masyarakat DIY dan Jawa Tengah

23 Desember 2022 11:37 WIB
Kegiatan forum jurnalis Kanwil VII KPPU.
Kegiatan forum jurnalis Kanwil VII KPPU. ( Humas KPPU)

DIY, Sonora.ID - Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada 22 Desmber 2022, telah merilis catatan akhir Tahun 2022 dalam mengawal persaingan usaha sehat di wilayah Jateng dan DIY.

Sesuai bidang yang menjadi tugas pokoknya, terdapat dua fokus utama yaitu bidang penegakan hukum dan bidang kajian dan advokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Hendry Setyawan, Kepala Kanwil VII KPPU pada kegiatan forum jurnalis. Turut mendampingi Maryunani Sinta Hapsari, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi serta Kamal Barok, Kepala Bidang Penegakan Hukum.

“Suatu ekonomi persaingan yang sudah mapan pun akan mengalami kemungkinan dua ancaman: pertama, dari pemerintah beserta kebijakan ekonominya, dan kedua dari pelaku usaha yang berupaya untuk menghindari persaingan melalui berbagai strategi yang menghambat persaingan” ujar Hendry, sapaan Kepala Kanwil VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Juga: KPPU Kanwil I Terima 28 Laporan Tahun 2022, Didominasi Sumut Persekongkolan Tender

Ada berbagai kemungkinan bagi pemerintah untuk menghambat persaingan, yang semuanya bersifat mengurangi kemakmuran rakyat.

Diantaranya pemberian subsidi bagi perusahaan tertentu, menciptakan pasar yang tertutup, kebijakan moneter berorientasi stabilisasi yang berakibat rasio uang/barang mengalami gangguan yang berarti yang pada akhirnya dapat menciptakan distorsi pasar, serta kebijakan fiskal yang diskriminatif seperti kemudahan pajak bagi pelaku usaha besar namun menghambat bagi pendirian perusahaan-perusahaan baru.

Salah satu fokus bidang kajian dan advokasi adalah pemantauan harga bahan pokok dan penting (bapokting) yang rutin dilakukan setiap minggu atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

Kegiatan pantauan ini sebagai upaya pencegahan dan langkah antisipasi terhadap gejolak harga yang bisa jadi disebabkan oleh perilaku persaingan tidak sehat.

Sumber data pantau melalui data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari PIHPS, SIHATI dan Dinas yang membidangi Perdagangan. Adapun data sekunder bersifat conditional menyikapi situasi yang berkembang di pasar.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm