Dinkes Makassar Beri Penghargaan atas Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

24 Desember 2022 21:55 WIB
Penyerahan penghargaan atas implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) Makassar
Penyerahan penghargaan atas implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memberikan penghargaan atas implementasi kawasan tanpa rokok (KTR).

Hal ini diberikan kepada instansi usai dianggap menerapkan aturan bebas rokok di lingkungannya masing-masing. Seremoni penyerahan di Hotel Swiss Bell Panakukang, Jumat (23/12/2022).

Kepala Dinkes, Nursaidah Sirajuddin mengatakan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada instansi terkait karena telah berhasil mewujudkan perlindungan masyarakat agar menghirup udara bersih dan segar. Ini sekaligus menjadi contoh bagi tatanan KTR lainnya agar dapat mengikuti penerapan KTR.

"Sejauh ini kan kita pantau, lakukan sidak pastikan aturan bebas rokok. Kemudian kita berikan penghargaan karena tidak ada bau rokok, puntung rokok dan sama sekali tidak ada orang merokok di lingkungan kantor itu,"

Dia berharap bagi pemenang agar dapat menebarkan semangat dan inspirasi dalam menciptakan KTR yang optimal.

"Ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya rokok, paparan asap rokok, iklan dan promosi sponsor rokok," jelasnya.

Baca Juga: RSUD Daya Makassar Naik Kelas, Jadi Rumah Sakit Rujukan Madya

Penerima penghargaan dalam kategori tempat kerja yaitu Dinas Perhubungan Makassar, Kantor Kelurahan Buntusu dan Diskes Lantamal VI Makassar.

Kategori fasilitas kesehatan yaitu Puskesmas Dahlia, Puskesmas Sudiang, Rumah Sakit Permata Hati dan tempat umum Rumah Makan D’Bugis Sunda.

Khusus sekolah penghargaan diberikan kepada SMPN 30 makassar, SMPN 13 Makassar, SMPN 9 Makassar dan SMPN 6 Makassar.

Hadir dan menyerahkan penghargaan yaitu Direktur Hasanuddin CONTACT, Alimin Maidin, Kepala Dinas Pendidikan Muhyiddin Mustakim.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm