Pengertian Qiyas: Macam, Rukun dan Contohnya

26 Desember 2022 10:15 WIB
ilustrasi, Pengertian Qiyas: Macam, Rukun dan Contohnya
ilustrasi, Pengertian Qiyas: Macam, Rukun dan Contohnya ( Freepik)

Sonora.ID - Kali ini akan diulas mengenai pengertian qiyas, termasuk macam-macam, rukun dan contohnya.

Qiyas merupakan salah satu istilah yang merujuk pada sumber hukum dalam agama Islam.

Para ulama sepakat ada beberapa sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur'an, sunnah, ijmak dan qiyas.

Jumhur ulama menjelaskan bahwa qiyas dapat dijadikan sebagai hujjah sumber hukum.

Untuk lebih memahami maksudnya, simak ulasan tentang qiyas, mulai dari pengertian, macam, rukun dan contohnya.

Baca Juga: Arti Takhbib dalam Islam, Istilah Viral yang Harus Diwaspadai Pasutri!

Pengertian Qiyas

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII oleh Harjan Syuhada, secara etimologi, qiyas berasal dari bahasa Arab yaitu bentuk masdar dari kata (قياسا ,يقيس , قاس) yang artinya ukuran, bandingan.

Adapun secara terminologi, qiyas adalah mengukur sesuatu melalui sesuatu lainnya.

Para ahli ilmu usul fikih menyimpulkan bahwa pengertian qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nas hukumnya dengan suatu kasus yang ada nas hukumnya, dalam hukum yang ada nasnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.

Pengertian Qiyas Menurut Para Ulama

Menurut para ulama, definisi qiyas adalah sebagai berikut:

1. Menurut Ibnu as-Subki, pengertian qiyas sebagai berikut:

حَمْلُ مَعْلُومٍ عَلَى مَعْلُومٍ لِمُسَاوَتِهِ فِي عِلَّةٍ حُكْمِهِ عِنْدَ الْحَامِلِ

Hamlu ma'lumin 'ala ma'lumin limusawatihi fi 'illati hukmihi 'indal hamili.

Menyamakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain karena adanya kesamaan 'illah hukum menurut mujtahid yang menyamakan hukumnya.

2. Menurut al-Maidi, pengertian qiyas sebagai berikut.

اشْتِبَاهُ الْفِرْعِ وَالأَصْلِ فِي عِلَّةٍ حُكْمِ الأَصْلِ فِي نَظرِ الْمُحْتَهِدِ عَلَى وَجْهِ يَسْتَلْرَمُ تَحْصِيلُ الْحُكْمِ فِي الْفَرْعَ

Isytibahul fir'i wal asli fi illati hukmil asli fi nazril mujtahidi 'ala wajhin yastalzamu tahsilul hukmi fil far't

Keserupaan antara cabang dan asal pada illah hukum asal menurut pandangan mujtahid dari segi kemestian terdapatnya hukum (asal) tersebut pada cabang.

3. Pengertian qiyas menurut Al-Ghazali adalah sebagai berikut:

Pengertian qiyas menurut Al-Ghazali

“Membawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang sudah diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat”.

Baca Juga: Arti Muhasabah Diri dalam Islam: Pengertian, Dalil, Keutamaan, Waktu dan Cara Melakukannya

Rukun-Rukun Qiyas

Rukun qiyas merupakan segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam qiyas, Setiap qiyas harus memenuhi rukun-rukunnya.

Adapun rukun-rukun qiyas, yaitu al-aslu, al-far'u, hukum ashl, dan al-'illat.

  1. Al-aşlu, yaitu sesuatu yang ada nas hukumnya. Al-aşlu juga memiliki beberapa arti, yakni al-magis 'alaih (yang diqiyaskan kepadanya), mahmul 'alaih (yang dijadikan pertanggungan), dan musyabbah bih (yang diserupakan dengannya).
  2. Al-far 'u, yaitu sesuatu yang tidak ada nas hukumnya. Al-far'u juga memiliki beberapa arti, yakni al-magis (yang diqiyaskan), al-mahmul (yang dipertanggungkan), dan al-musyabbah (yang diserupakan).
  3. Hukum aş, yaitu hukum syarak yang ada nasnya pada al-aş! (pokoknya, dan dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al-far'u (cabangnya).
  4. Al-illat, yaitu suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum pokok, dan berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pada cabang (al-far'u), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukumnya

Macam-macam Qiyas dan Contohnya

Qiyas dapat dibedakan menjadi beberapa macam.

Berdasarkan segi kekuatan 'illat yang terdapat pada furuk dibandingkan menjadi 'illat yang terdapat pada ashal, qiyas dibedakan menjadi tiga macam, yaitu qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas adwan.

  1. Qiyas al-awla, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furuk lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan 'illat pada furuk. Misalnya, keharaman memukul lebih kuat dari keharaman berkata "uf" kepada orang tua.
  2. Qiyas al-musawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furuk sama keadaannya dengan berlakunya hukum pada ashal karena kekuatan 'illatnya sama. Misalnya, membakar hartanya anak yatim atau memakannya secara tidak patut sama-sama merusak harta anak yatim
  3. Qiyas al-adna, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furuk lebih lemah dibandingkan berlakunya hukum pada ashal meskipun qiyas tersebut memiliki persyaratan. Misalnya, hukum riba pada gandum dengan hukum riba pada apel.

Berdasarkan segi kejelasan illatnya, qiyas dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu qiyas jali dan qiyas khofi:

  1. Qiyas jali, yakni qiyas yang illatnya ditetapkan dalam nas bersamaan dengan penetapan hukum ashal, atau tidak ditetapkan illatnya dalam nas, namun titik perbedaan antara ashal dengan furuknya dipastikan tidak ada pengaruhnya.
  2. Qiyas khofi, yaitu qiyas yang illatnya tidak disebutkan dalam nas

Baca Juga: Arti Naudzubillah Min Zalik: Pengertian, Waktu Pengucapan dan Manfaatnya

Berdasarkan segi dijelaskan atau tidak illat itu pada qiyas itu, qiyas dapat dibagi menjadi tiga, yakni qiyas ma'na, qiyas 'illat, dan qiyas dilalah.

  1. Qiyas ma'na atau qiyas dalam makna ashal, yaitu qiyas yang meskipun 'illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas, namun antara ashal dengan furuk tidak dapat dibedakan, sehingga furuk seolah-olah ashal itu sendiri. Misalnya, membakar harta anak yatim yang diqiyaskan dengan memakan hartanya secara tidak patut dengan illat merusak harta anak yatim
  2. Qiyas illat, yakni qiyas yang 'illat dijelaskan dalamnya, qiyas tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashal Misalnya, qiyas nabiz untuk khamar dengan 'illat yang memabukan
  3. Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang illatnya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, namun ia merupakan keharusan bagi 'illat yang memberi petunjuk akan adanya "illat. Misalnya, mengaiyaskan nabiz kepada khamr dengan menggunakan alasan bau yang menyengat

Berdasarkan metode yang digunakan dalam ashal dan furuk, qiyas dapat dibedakan menjadi empat, yaitu qiyas ikhalah, qiyas syabah, qiyas syabru, dan qiyas thard.

  1. Qiyas ikhalah, yakni qiyas yang 'illat hukumnya ditetapkan dengan metode munasabah dan ikhalah.
  2. Qiyas syabah, yakni qiyas yang illat ashalnya ditetapkan dengan metode syabah.
  3. Qiyas syabru, yakni qiyas yang illat ashalnya diteetapkan dengan metode sabru wa taqsim
  4. Qiyas thard, yakni qiyas yang illat ashalnya ditetapkan dengan metode tard

Demikian ulasan tentang pengertian qiyas, beserta rukun, makna dan contohnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm