Sonora.ID - Kali ini akan diulas mengenai pengertian qiyas, termasuk macam-macam, rukun dan contohnya.
Qiyas merupakan salah satu istilah yang merujuk pada sumber hukum dalam agama Islam.
Para ulama sepakat ada beberapa sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur'an, sunnah, ijmak dan qiyas.
Jumhur ulama menjelaskan bahwa qiyas dapat dijadikan sebagai hujjah sumber hukum.
Untuk lebih memahami maksudnya, simak ulasan tentang qiyas, mulai dari pengertian, macam, rukun dan contohnya.
Baca Juga: Arti Takhbib dalam Islam, Istilah Viral yang Harus Diwaspadai Pasutri!
Pengertian Qiyas
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII oleh Harjan Syuhada, secara etimologi, qiyas berasal dari bahasa Arab yaitu bentuk masdar dari kata (قياسا ,يقيس , قاس) yang artinya ukuran, bandingan.
Adapun secara terminologi, qiyas adalah mengukur sesuatu melalui sesuatu lainnya.
Para ahli ilmu usul fikih menyimpulkan bahwa pengertian qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nas hukumnya dengan suatu kasus yang ada nas hukumnya, dalam hukum yang ada nasnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.
Pengertian Qiyas Menurut Para Ulama
Menurut para ulama, definisi qiyas adalah sebagai berikut:
1. Menurut Ibnu as-Subki, pengertian qiyas sebagai berikut:
حَمْلُ مَعْلُومٍ عَلَى مَعْلُومٍ لِمُسَاوَتِهِ فِي عِلَّةٍ حُكْمِهِ عِنْدَ الْحَامِلِ
Hamlu ma'lumin 'ala ma'lumin limusawatihi fi 'illati hukmihi 'indal hamili.
Menyamakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain karena adanya kesamaan 'illah hukum menurut mujtahid yang menyamakan hukumnya.
2. Menurut al-Maidi, pengertian qiyas sebagai berikut.
اشْتِبَاهُ الْفِرْعِ وَالأَصْلِ فِي عِلَّةٍ حُكْمِ الأَصْلِ فِي نَظرِ الْمُحْتَهِدِ عَلَى وَجْهِ يَسْتَلْرَمُ تَحْصِيلُ الْحُكْمِ فِي الْفَرْعَ
Isytibahul fir'i wal asli fi illati hukmil asli fi nazril mujtahidi 'ala wajhin yastalzamu tahsilul hukmi fil far't
Keserupaan antara cabang dan asal pada illah hukum asal menurut pandangan mujtahid dari segi kemestian terdapatnya hukum (asal) tersebut pada cabang.
3. Pengertian qiyas menurut Al-Ghazali adalah sebagai berikut:
Pengertian qiyas menurut Al-Ghazali
“Membawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang sudah diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat”.
Baca Juga: Arti Muhasabah Diri dalam Islam: Pengertian, Dalil, Keutamaan, Waktu dan Cara Melakukannya
Rukun-Rukun Qiyas
Rukun qiyas merupakan segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam qiyas, Setiap qiyas harus memenuhi rukun-rukunnya.
Adapun rukun-rukun qiyas, yaitu al-aslu, al-far'u, hukum ashl, dan al-'illat.
Macam-macam Qiyas dan Contohnya
Qiyas dapat dibedakan menjadi beberapa macam.
Berdasarkan segi kekuatan 'illat yang terdapat pada furuk dibandingkan menjadi 'illat yang terdapat pada ashal, qiyas dibedakan menjadi tiga macam, yaitu qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas adwan.
Berdasarkan segi kejelasan illatnya, qiyas dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu qiyas jali dan qiyas khofi:
Baca Juga: Arti Naudzubillah Min Zalik: Pengertian, Waktu Pengucapan dan Manfaatnya
Berdasarkan segi dijelaskan atau tidak illat itu pada qiyas itu, qiyas dapat dibagi menjadi tiga, yakni qiyas ma'na, qiyas 'illat, dan qiyas dilalah.
Berdasarkan metode yang digunakan dalam ashal dan furuk, qiyas dapat dibedakan menjadi empat, yaitu qiyas ikhalah, qiyas syabah, qiyas syabru, dan qiyas thard.
Demikian ulasan tentang pengertian qiyas, beserta rukun, makna dan contohnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News