Pontianak menyandang predikat Zona Hijau, penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI

26 Desember 2022 20:15 WIB
Foto bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalbar
Foto bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalbar ( Dari Handphone Husnul Arif (Sonora Pontianak))

Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.

Baca Juga: Pesan Natal 2022 dari Uskup Agung Pontianak

"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.

Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.

"Baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya," tuturnya.

Edi menambahkan, pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang saat ini tengah dikerjakan, diharapkan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan publik.

Sebab, di MPP nantinya akan ada berbagai jenis pelayanan publik yang terpusat dalam satu gedung.

"Kalau gedung Mal Pelayanan Publik sudah jadi, maka akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan," imbuhnya.

Kota Pontianak merupakan satu diantara lima pemda yang meraih Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun kelima pemda yang masuk kategori Zona Hijau adalah Pemkot Pontianak di urutan pertama dengan nilai 87,03, Pemkab Sanggau di urutan kedua dengan nilai 85,52, Pemkab Kubu Raya di urutan ketiga dengan nilai 81,02, Pemkab Landak di urutan keempat dengan nilai 80,25 dan Pemkab Ketapang di urutan kelima dengan nilai 80,05.

Pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dilakukan penilaian terhadap empat komponen, yakni input (variabel kompetensi pejabat/petugas pelayanan dan sarana prasarana pelayanan).

Proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi), dan pengaduan (kompetensi pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana pengaduan).

Dengan demikian pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 menggunakan metodologi yang lebih kompleks dan dapat lebih dekat lagi mencerminkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebenarnya.

Baca Juga: Baznas Kalbar, Gulirkan Bantuan Bedah Rumah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm