Syarat dan Cara Daftar NPWP Online dengan Lengkap

27 Desember 2022 17:25 WIB
Syarat dan cara daftar NPWP online.
Syarat dan cara daftar NPWP online. ( pajakku)

Sonora.ID - Masyarakat kini bisa tahu syarat dan cara daftar NPWP online melalui handphone (HP) dan tidak perlu repot datang ke KPP terdekat.

Sebelum daftar NPWP online, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Syarat Daftar NPWP Online

Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Baca Juga: Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Bisa Mengajukan Pinjaman ke Bank!

Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

PENTING: Dikarenakan dalam artikel ini membahas cara mendaftar NPWP secara Online saja, maka semua persyaratan tadi harus dalam format Digital. Artinya, semua dokumen tadi sebaiknya Di-Scan atau Difoto kemudian disimpan secara digital.

Cara Daftar NPWP Online

Seperti sudah disebutkan pada artikel sebelumnya, selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda juga bisa melakukan pendaftaran kartu Pajak ini secara online.

Apapun metodenya (online maupun offline), persyaratan yang harus dilengkapi Wajib Pajak untuk mendapatkan Kartu Pajak ini tidak berbeda.

Namun, artikel kali ini akan lebih fokus menjelaskan cara daftar NPWP online. Kelebihan cara ini adalah lebih sederhana, mudah, dan cepat.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I & KTH Amphibi Dukung UMKM Magrove Peduli Pajak

Berikut ini panduan tata cara mendaftarkan NPWP secara online di tahun 2019 bagi Wajib Pajak pribadi:

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).

Sudah tahu tentang Ereg Pajak bukan? Bagi Anda yang belum tahu, ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.

Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).

Catatan: Apakah Anda sering mendengar istilah NPWP Pusat? Jika iya, NPWP Pusat artinya adalah NPWP untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya mempunyai satu unit bisnis.

2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, ya. Apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.

Baca Juga: Masyarakat Dapat Surat Teguran, DJP Riau: Tanda Kepedulian Kepada Wajib Pajak

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Silakan kembali mendaftar secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Selain melalui pendaftaran secara online, Anda juga bisa mendapatkannya dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.

Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya.

Demikian adalah informasi terkait syarat dan cara daftar NPWP online secara lengkap.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm