Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Daftar PPPK Teknis 2022

2 Januari 2023 10:40 WIB
Ilustrasi meterai elektronik
Ilustrasi meterai elektronik ( pajakku.e-meterai.co.id)

Cara Menggunakan Meterai Elektronik

Pada PP PP Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melelui siste, tertentu.

Jika sudah berhasil melakukan pembelian, maka kamu bisa menyimak panduan di bawah ini untuk memasang e-meterai.

- Buka laman https://e-meterai.co.id/

- Klik menu 'BELI E-METERAI' dan kemudian pilih login

- Kemudian halaman akan menampilkan dua pilihan menu yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'

- Pilih 'Pembubuhan'

- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen

- Selanjutnya, unggah dokumen dalam format pdf

- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm