Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Catat!

3 Januari 2023 17:00 WIB
ilustrasi, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
ilustrasi, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kali ini akan diulas bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak secara online.

Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah banyak dipasang di banyak ruas jalan.

Pemasangan kamera ini digunakan untuk memantau para pengguna jalan yang kerap kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

Aturan ini dianggap jauh lebih efektif dan efisien dibanding harus melakukan tilang manual seperti yang selama ini dilakukan polisi lalu lintas.

Para pelanggar akan secara otomatis terpantau di kamera ETLE.

Nantinya setelah data kendaraan dan jenis pelanggaran teridektifikasi, pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.

Pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dalam waktu 8 x 24 jam setelah surat tilang dikirimkan.

Jika tidak direspon, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir.

Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-Tiba Muncul

Jenis Pelanggaran yang Ditindak oleh ETLE

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang ditindak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat antara lain:

  1. Pelanggaran ganjil-genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang
  11. Menggunakan pelat nomor palsu
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Besaran Denda Tilang Elektronik

Adapun denda yang dikenakan untuk pelanggar lalu lintas adalah:

  1. Menggunakan gawai, membayar denda Rp 750.000
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, membayar denda Rp 250.000
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, membayar denda Rp 500.000
  4. Tidak memakai helm SNI, membayar denda Rp 250.000
  5. Memakai pelat nomor palsu, membayar denda maksimal Rp 500.000
  6. Melanggar batas kecepatan, membayar denda maksimal Rp 500.000
  7. Menerobos lampu merah, membayar denda Rp 500.000
  8. Melawan arus, membayar denda maksimal Rp 500.000
  9. Kelebihan daya angkut dan dimensi, membayar denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang, membayar denda maksimal Rp 250.000
  11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, membayar denda maksimal Rp 100.000
  12. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak 

Saat kendaraan terkena tilang elektronik, pemilik kendaraan umumnya akan menerima pemberitahuan.

Namun jika terjadi perubahan nomor telepon atau alamat rumah pemilik kendaraan, bisa saja notifikasi tidak sampai. 

Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan merasa melanggar lalu lintas, silahkan mengeceknya secara mandiri dengan cara:

  • Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Di laman tersebut, isi data plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data di STNK. Pastikan semua data yang diisi lengkap dan benar
  • Klik Cek Data
  • Jika kendaraan tidak terkena tilang, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan 'No Data Available'
  • Jika kendaraan terkena tilang, akan muncul catatan tilang yang memuat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas

Nah itu tadi ulasan tentang cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm