Sonora.ID - Kali ini akan diulas bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak secara online.
Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah banyak dipasang di banyak ruas jalan.
Pemasangan kamera ini digunakan untuk memantau para pengguna jalan yang kerap kali melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aturan ini dianggap jauh lebih efektif dan efisien dibanding harus melakukan tilang manual seperti yang selama ini dilakukan polisi lalu lintas.
Para pelanggar akan secara otomatis terpantau di kamera ETLE.
Nantinya setelah data kendaraan dan jenis pelanggaran teridektifikasi, pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.
Pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dalam waktu 8 x 24 jam setelah surat tilang dikirimkan.
Jika tidak direspon, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir.
Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-Tiba Muncul
Jenis Pelanggaran yang Ditindak oleh ETLE
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang ditindak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat antara lain:
Besaran Denda Tilang Elektronik
Adapun denda yang dikenakan untuk pelanggar lalu lintas adalah:
Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Saat kendaraan terkena tilang elektronik, pemilik kendaraan umumnya akan menerima pemberitahuan.
Namun jika terjadi perubahan nomor telepon atau alamat rumah pemilik kendaraan, bisa saja notifikasi tidak sampai.
Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan merasa melanggar lalu lintas, silahkan mengeceknya secara mandiri dengan cara:
Nah itu tadi ulasan tentang cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News