Anggota Kokam Klaten Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan

6 Januari 2023 13:50 WIB
Tiga tersangka pelaku penganiayaan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Klaten yang berinisial GP (30), GI (22), dan S (48)
Tiga tersangka pelaku penganiayaan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Klaten yang berinisial GP (30), GI (22), dan S (48) ( Tribun Jogja)

 

Klaten, Sonora.ID - Tersangka pelaku penganiayaan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Klaten yang berinisial GP (30), GI (22), dan S (48) yang tertunduk lesu di Polres Klaten pada hari Kamis (5/1/2023).

Salah satu pelaku penganiayaan tersebut masih berstatus pelajar dan dua yang lainya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dilansir dari TribunSolo.com, Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2023 di halaman rumah saudara B yang terletak di Dukuh Kebitan, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. Pasal 170, ayat 2 ke-1 e KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP akan dikenakan kepada 3 pelaku penganiayaan tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan ancaman pidana yang diberikan maksimal 7 tahun karena para pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama.

Awal mula kejadian tersebut korban sedang melakukan pengamanan kegiatan tahun baru. Kegiatan tersebut diberikan atas permintaan dari Polsek Manisrenggo.

Korban mendapat telepon dari saudara Suhardi untuk mengkoordinasi dan memberi himbauan karena akan ada acara organ tunggal di Dukuh Kebitan, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. Arahan dari Kapolsek jika semua acara pergantian malam tahun baru harus sudah selesai pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Kontroversi Tol Lingkar Sukoharjo, Klaten, Karanganyar Gibran Jadwalkan Pertemuan Dengan Menteri PUPR

Tokoh masyarakat bersama korban mendatangi saudara B, yang pada saat itu juga ikut dalam acara takmir masjid, ketua RT dan RW, dan anggota kokam.

Beberapa orang dan korban yang ikut dalam acara tersebut masuk kedalam rumah yang mengadakan acara tersebut. 3 orang lainnya hanya menunggu di luar rumah.

Korban sudah menduga kejadian tersebut dan akhirnya dengan terpaksa acara tersebut didbubarkan, akan tetapi para tamu tidak terima. Tedapat botol miras di lokasi kejadian yang menguatkan dugaan tersebut.

Dari kejadian tersebut, korban mendapat sepuluh pukulan bahkan kepala korban mengalami luka pada bagian belakang, Bagian kanan dan kiri kepala korban juga mengalami memar.

Mendapat perlakuaan penganiayaan, korban lari untuk menyelamatkan diri dan melakukan pemeriksaan di RS. Bhayangkara Kalasan Yogyakarta, lalu melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku tertangkap secara terpisah. Pada Senin 1 Januari 2023 satu dari tiga pelaku tertangkap di Simpang Tugu Kartasura pada Senin 2 Januari 2023 dan satu pelaku tertangkap pada Selasa, 3 Januari 2023 di daerah Ngawe. Satu pelaku lagi menyerahkan diri ke Polres Klaten pada Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Pedagang Dawet Untung Besar Imbas Dari Pengunjung Masjid Raya Syekh Zayed Solo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm