Urutan Wali Nikah Lengkap dengan Penjelasan Syarat-syaratnya

7 Januari 2023 16:45 WIB
Urutan wali nikah dan syarat-syaratnya.
Urutan wali nikah dan syarat-syaratnya. ( Freepik)

Sonora.ID - Wali nikah merupakan seorang pria yang mempunyai kuasa atau hak untuk melaksanakan akad pernikahan bagi mempelai atau pengantin wanita dan menikahkannya dengan seorang pria.

Keberadaan wali nikah ini pun wajib untuk dipenuhi karena menjadi salah satu dari 5 rukun nikah.

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).

Selain itu, wali nikah nikah juga harus seorang laki-laki atau pria. Hal ini sesuai dengan penjelasan hadits berikut ini.

Dari Abu Hurairah, is berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa “Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Cara Legalisir Buku Nikah Lengkap dengan Persyaratannya, GRATIS!

Urutan Wali Nikah

Melansir dari laman Kemenag Majalengka, berikut ini pun penjelasan mengenai urutan wali nikah yang tidak boleh diacak.

Wali Nasab

  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Ayahnya Kakek (buyut)
  4. Saudara laki-laki seayah seibu (Kakak/Adik)
  5. Saudara laki-laki seayah
  6. Anak saudara laki-laki seayah seibu (Keponakan)
  7. Anak saudara laki-laki seayah
  8. Paman seayah seibu
  9. Paman seayah
  10. Anak paman seayah seibu (sepupu)
  11. Anak paman seayah
  12. Cucu paman seayah seibu
  13. Cucu paman seayah
  14. Paman ayah seayah seibu (kakak/adik kakek)
  15. Paman ayah seayah
  16. Anak paman ayah seayah seibu
  17. Anak paman ayah seayah
  18. Paman kakek seayah seibu (kakak/adik buyut)
  19. Paman kakek seayah
  20. Anak paman kakek seayah seibu
  21. Anak paman kakek seayah
  22. Wali hakim

Wali Hakim

Wali hakim menjadi bisa pilihan terakhir lantaran adanya kondisi sebagai berikut.

  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya Mafqud atau  Hilang
  • Walinya Baid atau jauh( jarak boleh qosor 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit
  • Walinya tidak dapat di hubungi
  • Walinya sedang Ihrom ( Haji atau Umroh )
  • Walinya Udhur
  • Walinya Adhol atau mogok ( berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)

Wali hakim sendiri merupakan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin wanita yang tidak memiliki wali nasab.

Wali Muhakkam

Sementara itu, wali muhakkam merupakan orang biasa bukan pejabat hakim resmi yang telah ditunjuk oleh pihak perempuan untuk menjadi wali nikahnya.

Syarat Wali Nikah dan Saksi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wali nikah dan saksi di antaranya sebagai berikut.

  1. Beragama Islam
  2. Sudah baligh
  3. Berakal
  4. Laki-laki
  5. Adil (Mampu menjaga diri dan martabatnya).

Baca Juga: 40 Pantun Pernikahan Penuh Doa Ini Dapat Disampaikan Untuk Pengantin

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm