Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Enggak Perlu ke Kantor Pajak

9 Januari 2023 13:20 WIB
Ilustrasi cara menonaktifkan NPWP secara online
Ilustrasi cara menonaktifkan NPWP secara online ( kompas.com)

Sonora.ID - Artikel kali ini akan mengulas lengkap tentang cara menonaktifkan NPWP secara onlinesehingga Anda tidak perlu ke kantor pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor penting yang menjadi bagian dari sarana pembayaran administratif pajak jika sudah berpenghasilan.

Tetapi, jika Anda sudah lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai seseorang yang harus membayar pajak, maka NPWP dapat Anda nonaktifkan.

Permohonan untuk menonaktifkan NPWP dapat Anda ajukan melaui WP Orang Pribadi atau WP Badan. Untuk pelaksanaannya, menonaktifkan nomor tersebut dapat dilakukan secara online.

Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah cara menonaktifkan NPWP secara online yang bisa Anda lakukan tanpa harus pergi ke kantor pajak.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif, Secara Online dan Offline

Menonaktifkan NPWP secara Online

  1. Mengisi formulir NPWP yang dapat Anda akses melalui laman Ditjen Pajak dengan link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
  2. Setelah itu, file formulir dapat Anda dapatkan dengan menggulir laman ke bawah dan bisa ditemukan pada file 'Formulir Penghapusan NPWP.xls' (dalam format Excel)
  3. Unduh dan isi file formulir pengapusan NPWP tersebut. Lalu, unggah dokumen melalui aplikasi e-Registration di laman: https://ereg.pajak.go.id/login
  4. Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan penerimaan melalui surel Anda
  5. Jika belum diterima dalam jangka waktu 14 hari sejak permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diajukan
  6. Untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan

Setelah mengetahui cara yang dapat Anda lakukan untuk menonaktifkan NPWP secara online, maka Anda juga wajib memahami syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Untuk bisa menonaktifkan NPWP secara online, terdapat syarat dokumen terlebih dahulu yang harus dipenuhi oleh Anda, yakni:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online dengan Lengkap

  • WP Meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis yang berasal dari instansi berwenang serta pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan atas warisan sudah terbagi dengan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia
  • WP yang Meninggalkan Indonesia secara Permanen: dokumen yang menyatakan bahwa wajib paja telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  • Bendahara Pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak lagi memliki kewajiban sebagai bendahara
  • WP dengan NPWP Ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
  • WP Perempuan yang Sudah Menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis serta surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta, dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
  • WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk ke dalam usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran bada yang disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan PP

Sedangkan untuk orang-orang yang mendapatkan hak dalam menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Bendahara Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai WP karena tidak lagi melakukan pembayaran
  3. Warga asing yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
  5. Wajib Pajak yang memiliki status sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemiliki dan pegawai yang sudah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm