Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!

12 Januari 2023 13:00 WIB
Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak.
Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak. ( indonesia.go.id)

Sonora.ID - EFIN atau (Electronic Filing Identification Number) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia agar bisa melaporkan SPT Tahunan yang wajib dilaksanakan.

Nomor EFIN ini bisa didapatkan oleh masyarakat jika mereka masuk ke dalam kriteria Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP).

Untuk mendapatkan nomor EFIN ini pun sangatlah mudah. Masyarakat kini tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk mendapatkannya karena kini EFIN bisa didapatkan secara online.

Bagaimana caranya? Berikut paparan lengkapnya hanya untuk Anda.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Dilengkapi dengan Cara Buat E-FIN

Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak

Per tahun 2021 pihak Ditjen Pajak sebenarnya telah meluncurkan layanan baru untuk aktivasi EFIN secara online atau daring melalui laman efin.go.id.

Dengan layanan tersebut masyarakat bisa mendapatkan atau aktivasi EFIN secara mudah melalui teknologi face recognition.

Akan tetapi, layanan tersebut untuk sementara waktu ini belum bisa diakses karena masih dalam tahap percobaan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena aktivasi EFIN secara online dapat dilakukan melalui e-mail dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Membuat pesan baru di e-mail.

2. Isi kolom tujuan dengan alamat e-mail kantor pajak sesuai dengan tempat NPWP terdaftar. Alamat e-mail setiap kantor pajak bisa dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja.

3. Isi kolom subject email dengan kalimat “PERMINTAAN NOMOR EFIN.”

4. Di dalam email sertakan data nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal, dan nomor ponsel yang aktif.

5. Selain itu, lampirkan scan KTP dan NPWP serta foto diri.

6. Kirim email.

Apabila cara tersebut belum berhasil, maka Wajib Pajak dapat melakukan cara-cara berikut ini.

1. Wajib Pajak bisa mengirim 4 berkas sebagai syarat aktivasi EFIN, yaitu:

  • Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
  • Alamat email yang masih aktif.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli  dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
  • Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.

2. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN di Ditjen Pajak Online lalu isi sesuai kolom yang diminta.

3. Cantumkan formulir bersama foto KTP, foto NPWP, dan pas foto Wajib Pajak. Jika data sudah sesuai, petugas KPP akan langsung mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca Juga: Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Email atau Password DJP? Begini Solusinya!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm