Penelisikan Dugaan Kejanggalan Jembatan Patih Masih. PUPR Buka Suara

14 Januari 2023 19:30 WIB
Jembatan Patih Masih (dok)
Jembatan Patih Masih (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Sebelumnya diberitakan, Kejati Kalimantan Selatan menerima adanya laporan masyarakat, terkait dugaan kejanggalan-kejanggalan pada jembatan menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Barat dengan Banjarmasin Utara itu.

Masyarakat menilai, bahwa pembangunan jembatan yang diresmikan pada April 2022 lalu itu, tidak sesuai dengan kontrak. Misalnya diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan hingga tidak dibayarkannya denda penalti akibat molornya penyelesaian jembatan.

"Memang ada laporan masuk. Laporan itu segera kami tindak lanjuti. Prosesnya masih pengumpulan data (puldata)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono.

Dwianto mengatakan, pihak melakukan pendalaman tersebut, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Ditambahkannya bahwa selain pengumpulan data, pihaknya pun juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. 

"Beberapa orang sudah dimintai klarifikasi," tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin akhirnya angkat bicara, perihal proyek jembatan HKSN 01 atau Patih Masih yang masuk dalam penelisikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.