Simak! Cara Daftar Agen Gas Resmi Pertamina Lengkap dengan Syaratnya

16 Januari 2023 16:45 WIB
Cara Daftar Agen Gas Resmi Pertamina
Cara Daftar Agen Gas Resmi Pertamina ( kompas.com)

Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:

  • Hasil scan KTP
  • NPWP perusahaan
  • Bukti penguasaan lahan
  • Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
  • Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  • Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Baca Juga: 3 Cara Daftar PayPal dengan Mudah, Transaksi Lebih Praktis

Syarat Perizinan Agen Gas Resmi

Terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan usai ia dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.

Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg tersebut, yakni:

  • Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat Referensi Bank.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  • Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  • Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2023 Menggunakan HP, Cair Rp 3 Juta per Tahun

  • Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  • Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  • Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
  1. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
  2. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  3. Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
  • Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Cara Daftar Panwaslu Desa 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm