84 Pelanggaran Selama Tahun 2022, Jutaan Rupiah Masuk Kas Negara

17 Januari 2023 14:55 WIB
Warga terjaring razia petugas Satpol PP (dok)
Warga terjaring razia petugas Satpol PP (dok) ( Satpol PP untuk Smart FM)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 84 pelanggaran yang ditangani jajaran Satpol PP Banjarmasin.

Seluruh pelanggaran tersebut telah menjalani persidangan, dan terkumpul uang denda sebesar Rp4,4 juta.

"Semuanya berdasarkan putusan hakim. Denda yang terkumpul juga telah kita serahkan ke kas Negara," ucap Ahmad Muzaiyin, Kepala Satpol PP Banjarmasin, saat ditemui Smart FM baru-baru tadi.

Ia merincikan, ada beberapa jenis pelanggaran yang ditangani oleh jajarannya, hingga dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Misalnya melanggar jam membuang sampah, atau membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah resmi ditutup. Contohnya TPS Pasar Kuripan.

"Ada yang temukan membuang sampah sekalian turun kerja. Ada juga yang kedapatan masih membuang di TPS Pasar Kuripan. Sebelumnya mereka juga sudah sering kita tegur," jelasnya.

Baca Juga: 7 Kota Paling Kotor di Indonesia, Banyak Sampah dan Limbah Beracun!

Di samping itu, pihaknya juga sering kali menertibkan beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. 

"Biasanya kita amankan dulu barang dagangannya. Kalau masih saja baru kita kenakan Tipiring," pungkasnya.

"Denda yang kita kenakan biasanya minimal Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per orang. Sidang kita lakukan bisa dua sampai tiga kali dalam sebulan. Menyesuaikan jadwal hakim di Pengadilan," sambungnya lagi.

Bukan tanpa sebab, pihaknya sendiri saat ini tengah gencar menertibkan keberadaan PKL. Khususnya mereka yang berjualan di trotoar jalan. Misalnya di kawasan K.S Tubun, Banjarmasin, Haryono M.T.

"Kita sudah lakukan pembersihan sejak 2022 lalu. Kita akan lanjutkan lagi sampai ke kawasan Hasan Basry," tandasnya.

Baca Juga: DLH DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan di CFD, Denda Rp 400 Ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 84 pelanggaran yang ditangani jajaran Satpol PP Banjarmasin.